Tribratanewspoldajateng.com Kudus – Upaya pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) dengan berbagai jenis, senin (20/3) berhasil digagalkan oleh aparat Sat Narkoba Polres Kudus. Ratusan botol miras itu hendak dikirim ke luar kota.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Sukadi SH, MH menerangkan bahwa anggotanya berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan botol miras di Jalan Kudus Purwodadi tepatnya di Desa Wates Kec Undaan Kab Kudus.
“Awalnya, anggota Sat Narkoba yang sedang melaksanakan patroli mencurigai mobil berjenis Mitsubisi L300 dengan Nopol H 1786 PZ yang melaju kencang, lantas anggota Sat Narkoba mencoba mengejar mobil tersebut dan berhasil menghentikannya. Setelah dihentikan anggota mendekati dan memeriksa barang yang disimpan di mobil. Ternyata, diketemukan 72 botol Bir hitam merk Guinnes, 32 botol Bir bintang, 304 Bir Angker, 12O Bir Prost, 72 Congyang serta 120 Bir Stout”.imbuhnya
Penjual yang membawa ratusan botol miras bernama Eko Budi Junianto bin Sidiq alamat Jl Kakap II No 215 B RT 05 RW 01 DS Kuningan Kec Semarang Utara dan Febriyanto bin Muh Dlori alamat Karangawen RT 01 RW 04 Demak selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan Tipiring.
Kedua pelaku dijerat Pasal 32 Perda Nomor 7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Keras dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga bulan dan denda senilai Rp25 juta.