Binkam

Polsek Comal Gencar Laksanakan Operasi Pekat Ciptakan Situasi Kondusif

Tribratanewspoldajateng.com pemalang- Dalam beberapa hari terakhir Polsek Comal benar-benar bertindak tegas dalam menyikapi situasi kamtimbas yang kondusif, serta untuk menekan prostitusi serta peredaran minuman keras di wilayah hukum polsek Comal. Untuk itu Polsek Comal mengadakan operasi pekat (Penyakit Masyarakat). Minggu (19 /03).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Comal, AKP Utomo, S.H., beserta anggotanya dan  kali ini operasi pekat difokuskan diEx Lokalisasi Lowa Comal dan berhasil mengamankan 3 (tiga ) PSK yang sedang menunggu tamu pria hidung belang dan selanjutnya ke 3 (tiga ) orang PSK dibawa kePolsek Comal guna diadakan pemeriksaan adapun nama ke 3 (tiga ) orang PSK tersebut adalah Tri Istiani Binti Ratono,30th,Al.Ds.Gandu Rt.001/004 Kec.Comal Kab.Pml, Lia Hermayanti Binti Dadang Hermanto,33th,Al.Ds.Jalancagak Rt.031/005 Kec.Jalakcagak Kab.Subang dan Sriyati Binti Jumai, 38th, Al.Ds.Sidodadi Rt.002/006 Kec.Patean Kab.Kendal.

Kegiatan operasi pekat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Comal AKP Utomo.SH beserta anggotanya dilanjutkan dengan menyisir warung didepan Ex Lokalisasi Lowa  yang diduga menyimpan atau menjual minuman keras. Dari hasil penyisiran dan penggeledahan, terdapat 1 warung yang menjual minuan keras, yaitu  warung milik Sdri WINDRI ARI bt HADI WINOTO, 43 th, Al.Ds.Lowa Rt.009/004 Kec.Comal Kab.Pml dan mendapati 2 (dua) botol besar Anggur besar cap orang tua (AO) dan selanjutnya operasi pekat diarahkan ke warung milik Sdr.CASMUDI bin TAYID,32th,Al.Ds.-Ambokulon Rt.006 Rw.003 Kec.Comal Kab.Pml dan mendapati 2 (dua )botol besar Anggur cap orang tua (AO).

Selanjutnya semua barang bukti dan yang didapat dan kedua pelaku oleh petugas diamankan di polsek Comal untuk dilakukan pendataan lebih lanjut dan diajukan proses persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Pemalang dan ke 3 (tiga ) PSKdijerat dengan pasal 2 perda Kab.Pml no.50 Tahun 1957 tentang Pelacuran dan Penjual miras dijerat dengan pasal 13,14,15 JO 29 Perda Kab.Pml no.11 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Operasi Pekat yang dilakukan setiap hari oleh Polsek Comal adalah guna menindak lanjuti perintah pimpinan atas dan untuk mencegah peredaran minuman keras dan prostitusi diwilayah hukum Polsek Comal dikarenakan minuman keras merupakan sumber dari tawuran antar pemuda/masyarakat dan dapat merusak kesehatan disamping itu pula prostitusi dapat merusak mental juga bisa mengakibatkan penyakit kelamin,” terang Kapolsek Comal AKP Utomo.SH

Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh masyarakat comal agar tidak mengkonsumsi minuman keras/obat -obatan terlarang karena semua itu dapat merusak kesehatan dan mengharapkan pula apabila masyarakat melihat ataupun mendengar ada yang menjual minuman keras agar melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Ketiga orang PSK beserta penjual minuman keras beserta 4 botol (AO)dikirim kePengadilan Negeri Pemalang guna diadakan sidang Tipiring. Dari sidang Tipiring masing maisng PSK dan penjual minuman keras dikenakan putusan 1 bulan kurungan dan 6 bulan percobaan.

Humas Polres Pemalang (AKP Lies)

Berita Terkait