Tribratanewspoldajateng.com, Purbalingga – Personel gabungan dari Polres Purbalingga dan Polsek Padamara melaksanakan pengamanan eksekusi sebuah rumah di wilayah Kelurahan Karangsentul RT 3 RW 1 Kecamatan Padamara, Purbalingga, Selasa (21/3/2017).
Pelaksana eksekusi adalah dari Pengadilan Negeri Purbalingga yang menghadirkan Panitera Agus Sartono, S.H. beserta tim dan juru sita Edi Kusdiyanto. Sedangkan pemohon eksekusi adalah Neni Erlina terhadap termohon Fajar Hari Trihatmo.
Sebelum eksekusi dilakukan masing-masing pihak dikumpulkan di Kantor Kelurahan Karangsentul. Dalam kesempatan tersebut dibacakan hasil putusan sidang perdata dan surat perintah pelaksanaan eksekusi. Pihak pemohon hadir langsung dalam kesempatan ini, sedangkan termohon diwakili oleh kuasa hukumnya.
Seluruh personel gabungan dilakukan apel terlebih dahulu sebelum mengamankan eksekusi. Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Teguh Sanyoto, S.H. memimpin apel dan memberikan arahan. Dalam arahannya disampaikan cara bertindak anggota dalam pengamanan jalannya eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Purbalingga.
Selanjutnya petugas pengamanan beserta pihak pengadilan dan pihak kelurahan setempat menuju lokasi eksekusi. Di lokasi eksekusi selanjutnya panitera memimpin langsung eksekusi. Petugas pengamanan menempatkan diri di beberapa titik di sekitar lokasi.
Sampai dengan selesai, proses eksekusi berjalan lancar. Dengan penganan yang dilakukan personel gabungan tidak ada gangguan Kamtibmas terjadi.