Reskrim

Polres Magelang Kota Release Currat Handhone di RSU Tidar Kota Magelang

Tribratanewspoldajateng.com, Kota Magelang – Kasubbag Humas Polres Magelang Kota Jawa Tengah AKP Esti Wardiani di dampingi Paur Humas dan Kanit Reskrim Polsek Magelang Tengah, pukul 09.15 wib laksanakan relese pers ungkap kasus curat di depan Wartawan media cetak, elektronik TV dan Radio.

Selasa (21/03/2017) bertempat di ruang media center Polres Magelang Kota, Kasubbag Humas menjelaskan secara rinci kejadian hingga berakhir dengan proses penyidikan.

Berawal Senin (13/03/2017) pukul 24.00 wib ketika Maryati dan Eko Raharjo yang ketiduran didalam ruang tunggu unit Strok RSU Tidar Magelang saat menunggu saudaranya yang sedang sakit dan Handphone smartfren, samsung J 1dan Oppo tergeletak di sebelahnya.

Namun betapa kagetnya ketika kedua korban terbangun ketiga handphonenya sudah raib, tetapi kedua korban tidak lupa ketika mereka ketiduran ada seseorang yang duduk di sebelahnya.

Tanpa berpikir panjang keduanya langsung mecari orang tersebut, setelah beberapa saat mereka menemukan tersebut yang bernama Agus Suparno (38) warga Malangan Kelurahan Tidar Selatan Magelang Selatan Kota Magelang.

Keduanya kemudian membawa ke kamar mandi untuk di geledah ternyata di temukan ketiga handphone milik korban di saku jaketnya.

Tanpa berpikir panjang keduanya kemudian menyerahkan ke Pos Satpam yang selanjutnya oleh Satpam RSU Tidar di serahkan ke Polsek Magelang Tengah, atas kejadian tersebut korban menderita  kerugian Rp. 2,7 juta

Atas perbuatannya, Tersangak di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang di pidana penjara selama 7 tahun terang Kasubbag Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiani .(polresmagelangkota.com)

Berita Terkait