Pelaku Idap Keterbelakangan Mental, Polisi Sukoharjo Pilih Jalur Mediasi

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Sukoharjo, Kepolisian Sektor Baki Polres Sukoharjo melakukan mediasi terhadap pelaku pencurian. Jalur mediasi dipilih oleh Kepolisian Sektor Baki, lantaran sang pelaku pencurian mengalami keterbelakangan mental.

Korban Tri Aksi Kasmanto (50), warga Dukuh Tepusan Rt 01/05, Desa Mancasan,  Kecamatan  Baki, melaporkan bahwa pada Senin kemarin di rumahnya telah terjadi aksi pencurian. Menindak lanjuti adanya laporan tersebut, Kepolisian Sektor Baki melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial BD (23) Warga Dukuh Tepusan, Desa Mancasan,  Kecamatan Baki.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Baki, ternyata pelaku mengalami keterbelakangan mental. Hal tersebut juga telah diketahui oleh oleh korban, sehingga kepolisian sektor Baki menyarankan untuk dilakukan mediasi dan tidak di proses secara hukum.

“Dari mediasi yang dilakukan Polsek Baki antara Korban Tri Aksi Kasmanato dan Sri Handayani selaku  Ibu kandung tersangka, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah (kekeluargaan) dan tidak dilakukan proses hukum, dengan kesepakatan tersebut  tersangka diserahkan kepada keluarga  (ibu kandung)  untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan,” ucap Kapolsek Baki AKP Poniman saat ditemui di Mapolsek Baki, Senin (20/03/2017).

Ditambahkan AKP Poniman, bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang pencurian. Sebagai mana dimaksud pada pasal 362 KUHP dan nominal kerugian tidak lebih dari 2,5 juta (dua juta lima ratus ribu rupiah), serta pelaku mengalami keterbelakangan mental maka tidak dilakukan proses hukum dan lebih mengedepankan mediasi.\

Exit mobile version