Tribratanewspoldajateng.com – Wonogiri, Secara etimologi, wakaf berasal dari “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Dalam pengertian hukum Islam wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang dapat bermanfaat dengan tanpa mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok (organisasi) agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syari’at.
Bertempat di Ponpes Al-Amanah Dusun Sempon 01/03 Desa Pandeyan Kecamatan Jatisrono telah berlangsung peresmian wakaf sumur dan proyek air minum desa serta pelepasan Dai Sanitasi Total Berbasis Masyarakat diikuti lk 100 orang dengan penanggungjawab KH.Syaifudin Arifin selaku Pengasuh Ponpes Al-Amanah,Jumat (17/3/2017).
Kegiatan yang di hadir Mr Aydan Duta Unicef dari negara Irlandia Utara,Dr Ir H Hayu Susilo Prabowo Ketua Yayasan Al-Amanah ,Camat Jatisrono Drs Yogik Tribiakto, MM mewakili Bupati Wonogiri, Kepala DKK Kabupaten Wonogiri, H. Mubarok, S.Km Perwakilan DPU Kabupaten Wonogiri, perwakilan Kemenag Kabupaten Wonogiri,Kapolsek Jatisrono AKP SALI,SH, Kepala Puskesmas Jatisrono I dr.Kristiawan. Ketua MWC NU dan Pengurus Ranting NU Desa/Kelurahan sekecamatan Jatisrono sebagai duta Dai Program STBM.
Camat Jatisrono Drs Yogik Tribiakto, MM mewakili Bupati Wonogiri Joko Sutopo menuturkan “Permintaan maaf bapak Bupati yang tidak bisa hadir di tengah tengah kita, karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan dan bapak bupati mengucapkan terimakasih dan penghargaan yg setinggi-tingginya kepada yayasan Al-Amanah yg telah mewakafkan sumur dan pam desa”
“Hal tersebut mempunyai kontribusi besar akan terwujudnya pengadaan air bersih terhadap masyarakat sekitar yayasan yang telah terpasang sebanyak 26 kk, semoga kedepan semakin bisa ditingkatkan dan menjadi amal yg baik bagi keluarga”
“Wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama / keagamaan atau kemasyarakatan / kebajikan umum ,Wakaf ini ditujukan kepada umum dengan tidak terbatas penggunaanya yang mencakup semua aspek kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya.tutur Yogik
Dr. Hayu prabowo selaku pewakaf mengatakan “Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf.’
‘Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat”
“Untuk itu kepada pengurus yayasan dan warga masyarakat, saya mahon untuk diurus dan dirawat sehingga mempunyai arti dan manfaat yang terus bisa dikembangkan”
Kegiatan di lanjutkan pemotongan tumpeng dari Camat Jatisrono diserahkan kepada Sularno selaku pemanfaat program pam dan di lanjutkan penyematan kartu pengenal dai Sanitasi total berbasis masyarakatdiserahkan kepada ustad Suliono, S.Pd.I//(Humas).
Editor : iwan tribratanews.