Tribratanewspoldajateng.com – Wonogiri, Menindaklanjuti perintah Kapolres Wonogiri AKBP Ronald Reflie Rumondor, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri telah menangkap seorang laki-laki pelaku penjual kupon togel jenis Cap Jie Kia, Sabtu (18/03/2017) malam. Adalah Darmadi (60) warga Sorogenen RT 02 RW 06, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Surakarta. Dia diringkus saat menjajakan togel jenis Cap Ji Kia di belakang Pasar Ngadirojo, Desa Kenteng RT 02 RW 03, Kelurahan Ngadirojo, Kecamatan Ngadirojo.
Kapolres Wonogiri AKBP Ronald Reflie Rumondor, melalui Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Muhamad Kariri mengatakan, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Bermula saat pihaknya melakukan patroli di wilayah Ngadirojo. Sebab di lokasi tersebut pihaknya menduga adanya indikasi penyakit masyarakat berbentuk perjudian. Sesampainya disekitar lokasi, benar adanya hal tersebut, timnya mendapatkan laporan adanya praktik perjudian jenis Cap Ji Kia di sekitar komplek pasar Ngadirojo.
“Anggota ada yang melapor. Lalu kita bentuk tim, kita sanggong dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Kariri Minggu malam. Dari penangkapan Darmadi, lanjut Kariri, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk perjudian Cap Ji Kia. Selain itu, uang tunai sejumlah Rp 535 ribu hasil penjualan kupon turut disita petugas.
“Kita berhasil mengamankan uang, 1 buah bolpoin, 2 spidol, 1 lembar paito, 3 lembar kertas ramalan, 3 bendel kupon dan 2 bendel kupon berisi nomor cap ji kia,” terang dia. Ditambahkan, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri nantinya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.//(iwan tribratanews).