Tribratanewspoldajateng.com, Purbalingga – Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Purbalingga, melakukan diversi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal dunia. Diversi dilakukan di Kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas dengan menghadirkan beberapa pihak terkait, Senin (20/3/2017).
Peristiwa kecelakaan sendiri terjadi pada hari Kamis (2/2/2017) yang lalu, di jalan raya Dusun Kedoya Desa/Kecamatan Karangreja Purbalingga. Ketika itu seorang pelajar berinisial SVJ (16), mengendarai sepeda motor dengan Nomor Polisi R-6110-WL melaju dari arah Utara menuju selatan.
Sampai di lokasi kejadian, sepeda motor menabrak pejalan kaki bernama Bawon (74) yang saat itu sedang menyeberang. Akibat kecelakaan tersebut, Bawon mengalami luka dan meninggal dunia.
Karena kelalaiannya, SVJ dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
Karena usia SVJ yang masih dibawah umur, maka dilakukan upaya diversi sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 7 Ayat 1. Dalam pasal tersebut, menyebutkan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi.
Kasat Lantas AKP Sukarwan, S.H. melalui Kanit Laka Iptu Manggala Agung Sri Mahardjo menjelaskan, diversi dilakukan dengan mengundang instansi terkait seperti Bapas Purwokerto, Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, perangkat desa, keluarga korban serta pelaku dan keluarganya.
Dengan menghadirkan pihak terkait bertujuan untuk mencapai perdamaian antara pihak korban dan anak sebagai pelaku, sehingga mampu menyelesaikan perkara pidana anak di luar proses peradilan. Mengingat pelakunya masih dibawah umur.
’’Upaya diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana dalam peraturan tersebut menjelaskan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyidik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” ucapnya.
Iptu Manggala menambahkan dengan diversi ini diharapkan dicapai solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Salah satu tujuannya untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak sebagai pelaku. Hal tersebut untuk menghindarkan anak dibawah umur terampas haknya akibat permasalahan hukum.