FeaturedReskrim

Polsek Batang Bekuk Pelaku Pencurian Bermodus Minta Sumbangan

Tribratanewspoldajateng.com, Batang – Kasus pencurian berkedok minta sumbangan yang terjadi pekan lalu disebuah rumah warga di jl.kyai Sambong  kelurahan Sambong Kec/Kab.Batang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Batang Resor Batang Jawa Tengah. Pelaku diketahui bernaman bernama AS (33)  asal Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu Jawa Barat. As ditangkap saat berada di rumah kost Jl. kemanggi Kelurahan Poncol Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan, Kamis (16/3) sekitar pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Suhadi, S.H., Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto dan Kasubbaghumas AKP Warsito pada saat gelaran perkara di depan awak media di Mapolsek Batang, Senin (20/3/17) sore.

Lebih Lanjut Kapolres Batang AKBP Juli Agung menuturkan setelah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna white silver Nopol G 2503 RL, sebelumnya terparkir di halaman teras belakang rumah dengan kunci kontak tergantung dan kejadian tersebut terekam oleh closed circuit television (CCTV). tersangka kabur dengan menggunakan sepeda motor hasil curiannya di halaman kampungnya di Kabupaten Indramayu.

“Hanya saja, kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini sempat terekam CCTV sehingga kami langsung melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka setelah pulang dari Indramayu di rumah kontrakanya,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan berdasar keterangan tersangka, aksi pencurian sepeda motor ini baru dilakukan satu kali. “Kendati demikian, kami masih terus minta keterangan pengakuan dari tersangka terkait dengan kasus yang dijalaninya. Kami masih mendalami terkait kasus curanmor ini apakah ada keterlibatan pelaku lainnya,” tegas Kapolres.

Selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK tas punggung terbuat dari kain, warna hitam berisi,1 (satu ) buah kotak amal, baju koko warna abu2.peci dan brosur.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, tandas Kapolres.

Tersangka  mengaku dirinya khilaf melakukan pencurian dengan berpura pura  sebagai peminta sumbangan, saat mengetahui keadaan rumah korban sepi. Terlebih, sebuah kunci motor dan helm juga masih menempel di kendaraan tersebut, “Saya khilaf mencuri hanya sekedar memenuhi kebutuhan saja,” akunya.

Berita Terkait