Tribratanewspoldajateng.com, Brebes – Dua orang pelaku Pencurain dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polsek Wanasari Polres Brebes, Senin (20/3/2017) tidak lama setelah melakukan aksinya mencuri uang milik Tasirin (40) warga desa Pesantunan Rt 02/10 Kecamatan wanasari Kabupaten Brebes.
Dua orang pelaku KTN (30) dan RH (24) yang merupakan warga Kelurahan Kregon Pekalongan ini ini sudah diamanakn di mapolsek Wanasari untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Brebes AKBP Luthfie Sulistiawan SIK MH MSi melalui Kapolsek Wanasari AKP Wagito menjelasakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal ada informasi dari masyarakat tetntang adanya kejadian curat yang terjadi ada hari Senin (20/3) sekitar pukul 13.30 wib di lapak bawang milik Seno yang beralamat didesa Pesantunan Kecamatan Wanasari Brebes.
Dijelaskan Wagito, saat itu korban yang mengendarai Spm Suzuki Shogun 125 No pol G -3656-VE berangkat dari rumah dengan tujuan ke Bank BRI Pesantunan ingin menyetorkan uang sebesar 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah). Namun niat itu diurungkan. Korban sempat mampir disubuah warung untuk beristirahat. Belum lama istirahat, beberapa warga yang berada diwarung melihat dua orang pelaku membuka paksa jok motor korban yang terpakir tidak jauh dari warung dan mengambil uang yang kemudian dibawa kabur pelaku yang berboncengan menggunakan SPM Honda Vario No pol G-2776-ST.
“Atas kejadian tersebut, warga dan korban melaporkan ke Polsek Wanasari dan dilakukan pengejaran yang akhirnya berhasil ditangkap. Oleh warga kedua pelaku juga sempat diteriaki maling pada saat melakukan aksinya,” jelas Wagito.
Ditambahkan oleh Kapolsek, selain mengamankan para pelaku, barang bukti yang digunakan yakni Satu unit SPM Honda Vario No pol G-2776-ST milik pelaku dan juga uang sejumlah sebagi hasil kejahatan ikut diamankan. “Para pelaku dan barang bukti hasil kejahatan sudah kami aman untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Wanasari AKP Wagito. (Hms Res BBS)