Tribratanewspoldajateng.com, Kota Semarang – Bidhumas Polda Jawa Tengah dan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ranmor roda 4 di halaman Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Senin (20/3/2017).
Release dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol R Djarod Padakova dan didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jawa Tengah AKBP Nanang Haryono dengan barang bukti yang disita berupa 1 unit minibus jenis Grand Livina warna putih dan 1 buah kunci L dengan 1 mata kunci yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Saat ini penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Dari ketiga tersangka 2 orang diantaranya sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan 1 orang yang lainnya sebagai penadahnya.
Modus operandi dari para tersangka adalah, tersangka lebih dahulu melakukan pengamatan terhadap mobil yang sedang diparkir di halaman rumah-rumah penduduk, setelah kondisi aman para tersangka melakukan aksinya dengan cara memasukkan kunci L untuk merusak kunci mobil tersebut, kemudian mobil hasil kejahatan tersebut di jual ke penadah dengan harga yang bervariasi.
Para tersangka dapat dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama kurungan 7 tahun penjara. Kabid Humas berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir kendaraan roda 4 di halaman rumah, bila perlu di pasangi kunci tambahan.
Penulis: Taufik Magang & Ari PID Bidhumas Polda Jateng