Sat Reskrim Polres Klaten Bekuk Tersangka Curas, Ternyata Juga Residivis

Kabag Ops Polres Klaten Kompol Prayudha Widiatmoko mewakili Kapolres Klaten AKBP M. Darwis saat press release, Jum’at (17/3/2017)

Tribratanewspoldajateng.com, Klaten – Jajaran Reserse Kriminal Polres Klaten berhasil meringkus DH (22) warga Pedan, Klaten lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta AR (29) warga Sukoharjo sebagai penadah hasil kejahatan.
Kabag Ops Polres Klaten Kompol Prayudha Widiatmoko mewakili Kapolres Klaten AKBP M. Darwis saat press release, Jum’at (17/3/2017) mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan sebilah sabit dengan menghadang korban pada jalan yang sepi.
“Tersangka melakukan aksinya bersama Ronek, saat ini ronek yang ditetapkan sebagai DPO sudah meninggal dunia disebabkan kecelakaan tersambar kereta api,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, tersangka yang merupakan residivis mengaku telah melakukan curas dua kali dan curanmor tiga kali di tempat yang berbeda serta sempat melukai korban dengan sebilah sabit.
Lebih lanjut, tersangka AR mengakui sebagai penadah. Satu sepeda motor dihargi kisaran 1,6 juta hingga 1,7 juta rupiah. Belum sempat dijual keluar, akhirnya AR pun tertangkap.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti lima sepeda motor, satu HP Samsung yang digunakan komunikasi serta sebilah sabit yang digunakan tersangka dalam aksinya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasl 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,”pungkas Kompol Prayudha.
(Pambudi/Humas Polres Klaten)
Exit mobile version