Tribratanewspoldajateng.com Kudus – Puluhan personel dari Polres Kudus dan Polsek Dawe disiagakan dalam pengamanan pelaksanaan pengosongan dan eksekusi bangunan rumah Ibu Bonah di desa Kadangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Rabu (15/3).
Sebelum pelaksanaan eksekusi tersebut, dibacakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus No. 10/pen.pdt.Eks/2016/PN Kudus tentang perintah eksekusi pengosongan di Balaidesa Kandangmas dihadapan pihak penggugat yakni Bpk Jasmin Yulianto dan pihak tergugat Ibu Bonah yang dihadiri oleh Kapolsek Dawe Akp Sunar, Bhabinsa Ds Kandangmas dan kepala desa Kandangmas.
Adapun yang akan dieksekusi yakni berupa sebidang tanah berikut segala sesuatu di atasnya seluas 187 M2 terletak di desa kandangmas dalam SHM No. 2252 An. Jasmin yulianto yang sampai saat ini masih di kuasai oleh ibu Bonah atau dalam kasus ini di sebut tergugat.
Pelaksanaan pengosongan dan eksekusi rumah di lakukan dengan penuh haru, betapa tidak, Azka cucu dari Ibu Bonah terlihat menangis ketika petugas mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah. Beruntung ada Polwan dengan sigap menenangkan cucu dari tergugat yang masi berusia 4 tahun, di hiburnya balita tersebut sehingga nampak wajah yang penuh simpati kepada ibu-ibu polwan.
“Dalam pelaksanaan pengosongan dan eksekusi tersebut berjalan aman dan kondusif. Sementara sebelum pelaksanaan eksekusi, anggota memang diperintahkan mendampingi semua petugas juri sita dari Pengadilan Negeri Kudus” ucap Kapolsek Dawe AKP Sunar.
Dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah, berjalan lancar dan aman tanpa ada perlawanan dari pihaknya.