BinkamSamapta

Sungguh Menyedihkan, Saat Mengkonsumsi Minuman Keras Seorang Perempuan Muda Di Cilacap Ditangkap Polisi

tribratanews.jateng.polri.go.id/, Cilacap – Satuan Sabhara Polres Cilacap Polda jawa tengah mengirimkan 6 orang tersangka untuk dilakukan sidang kasus tindak pidana ringan di pengadilan Negeri Cilacap. 
Para tersangka tersebut kedapatan  oleh anggota Shabara yang Patroli sedang mabok mabokan dan menganggu ketertiban umum di tempat  wisata Teluk penyu dan di Jalan Badranaya Rawa Bendungan Cilacap Utara pada Hari Selasa (14/3/2017) sekira pkl 21.00 wib. 
Keenam tersangka tersebut adalah EP(25) warga jalan Bharata Cilacap, NP(23) warga jalan Kemuning Cilacap, SL(45) warga jalan Karimun jawa Cilacap, ES(26) warga jalan Manunggal Cilacap, SP(23) warga jalan Cakalang Cilacap dan EV (23)  seorang perempuan warga jalan Manunggal Cilacap. 
Dari penagkapan tersebut petugas juga menyita beberapa liter minuman keras jenis Ciu yang belum di minum serta gelas yang digunakan untuk meminum minuman keras. 
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Sabhara AKP Arif Budi haryono SH Kamis (16/3/2017) mengatakan bahwa keenam tersangka terjaring petugas saat patroli pemberantasan penyakit masyarakat yang rutin dilaksankan di wilayah yang termasuk rawan tindak pidana kejahatan. 
Lebih lanjut kasat sabhara menjelaskan bahwa untuk mempertanggung jawabkabn perbuatanya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 492 ayat 1 kuhp tentang mabuk mabukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam hari. 
Dari sidang yang dilaksankan pada hari rabu (15/3/2017) di pengadilan negeri Cilacap yang dipimpin oleh  hakim Villiasari,SH,MH dan panitera pengganti Suyatmi,SH,MH. keenam tersangka menyesali perbuatanya dan bejanji tidak akan mengulangi lagi. 
Hakim memutuskan putusan terhadap enam terdakwa dengan vonis kurungan 4 hari dengan masa percobaan 4 bulan dan membayar biaya perkara 2.000,-
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait