Reskrim

Sat Reskrim Polres Blora Gagalkan Upaya Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Blora, Petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Blora melakukan penghadangan dan menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi di Jalan Raya Doplang-Randublatung, turut Desa Jati, Kec. Jati, Kab. Blora. Kamis (16/03/17).

Pemilik, Sdr. Dwi Purwanto (33), warga Desa Bekon Sepur RT.01/RW.02 Kecamatan Kebak Kramat Kabupaten karanganyar dan Sdr. Dul Kipli (39) alamat Ds. Pandeyan RT.02/RW. 08 Kec. Tasikmadu, Kab. Karanganyar ditangkap Unit petugas dengan mengamankan sebanyak 160 sak pupuk bersubsidi berbagai jenis yang diangkut “truk” total seberat 8 Ton diamankan di Mapolres Blora.

Bermula pada hari Kamis, tanggal 09 Maret 2017 sekira pukul  22.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Blora mendapat informasi sebuah truk yang berupaya menyalahgunakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Setelah menelusuri informasi tersebut dan melakukan lidik ternyata benar, petugas mencurigai sebuah truk berwana kuning dengan No. Pol AD 1425 KP, kemudian petugas melakukan penghadangan, menghentikan dan memeriksa truk tersebut di Ds. Jati, Kec. Jati, Kab. Blora.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran terpal Ternyata, truk tersebut benar bermuatan pupuk bersubsidi sebanyak jumlah 160 sak jenis pupuk Urea. Ketika diintrogasi di tempat tersebut ternyata pengemudi truk yakni Sdr. Dwi Purwanto dan Sdr. Dul Kipli tidak bisa menunjukan bukti dokumen lengkap.

Saat diinterogasi, pengemudi truk, Dwi Purwanto, mengaku pupuk bersubsidi berasal dari Kabupaten Karanganyar yang akan dijual di wilayah Kabupaten Blora tepatnya di Kecamatan Jati.

“Pupuk itu dibawa dari karanganyar dan hendak dibawa dan dijual ke wilayah Kabupaten Blora,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto, S.H saat ditemui @polresblora.com.

Karena dinilai menyalahi wilayah distribusi, selanjutnya barang bukti disita dan pengemudi serta pemiliknya dibawa ke Polres Blora. Diduga penyelundupan ini untuk mencari keuntungan ganda, karena kemungkinan harga pupuk di Blora lebih mahal dan mengalami kelangkaan.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Blora mengamankan “truk” warna Kuning beserta babrangbukti pupuk bersubsidi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) truk atas nama Riya Agil Pamungkas.

“Tersangka pemilik pupuk dijaring Pasal 21 ayat 2 jo pasal 30 ayat 3 Permendag RI nomor 15/M/DAG/PER/4/2013, jo pasal 6 ayat 1 sub b, UU Darurat RI nomor 7 th 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi,” terang AKP Asnanto, S.H.

Berita Terkait