tribratanews.jateng.polri.go.id/, Cilacap – Kepolisian Sektor Gandrungmangu Polres Cilacap Polda Jawa Tengah mengamankan seorang wanita muda yang diduga sedikit mengalami gangguan jiwa.
Wanita muda tersebut di bawa ke Polsek Gandrungmangu oleh warga Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu Cilacap karena khawatir akan di amuk massa.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Germanto SIK melalui Kapolsek Gandrungmangu AKP Agus Subagyo Selasa (14/3/2017) mengatakan bahwa wanita muda tersebut diketahui sebelumnya berkeliaran di lingkungan sekolah Paud Cihaur di Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu Cilacap.
Khawatir akan berbuat jahat terhadap anak anak maka oleh guru Paud tersebut diamankan dan dibawa ke Balai Desa Gintungreja.
Berkaitan dengan beredar tentang isu penculikan yang marak dimedia sosial akhir akhir ini, maka warga beranggapan kalau wanita tersebut akan menculik anak Paud.
”Karena masyarakat mulai banyak berkumpul dan mengira kalau ada culik yang tertangkap maka wanita muda tersebut di bawa ke Polsek Gandrungmangu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan” kata kapolsek.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, wanita muda tersebut mengaku bernama Siti Rofiah umur 17 tahun berasal dari Desa Karangcengis Rt.2/4 Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.
Wanita tersebut memakai baju merah dan rok panjang kotak kotak dan tidak membawa kartu identitas diri dan hanya membawa sebuah tas kresek hitam yang berisi satu stel baju ganti.
“Setiap kali ditanya keterangannya selalu berubah ubah dan tidak jelas”tambah Kapolsek.
Sementara wanita tersebut berada di Polsek Gandrungmangu dan rencananya akan di serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Kepada warga yang kehilangan anggota keluarga atau mengenali wanita tersebut agar menghubungi Polsek Gandrungmangu Polres Cilacap di nomor telpon (0280) 6260611.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan berita tentang penculikan yang belum jelas sumbernya dan akan main hakim sendiri jika menjumpai orang diisukan sebagi penculik yang nantinya bisa mengakibatkan kerugian pada masyarakat sendiri” pungkas Kapolsek.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)