Unit Reskrim Polsek Karangmalang Sidangkan Pencuri Hand Phone

tribratanews.jateng.polri.go.id/, Sragen  – Polsek Karangmalang meja hijaukan tersangka Gatot Riyadi , pelaku tindak pidana pencurian  dua hand phone terjadi di kolam renang Kartika kampung Tamanasri kelurahana Kroyo Karangmalang Sragen, sebagaimana dimaksud melanggar pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, Selasa (14/03/2017).
Tindak pidana dilakukan Gatot Riyadi pada minggu, 12 Maret 2017 pukul 10.30 wib, dengan mencuri dua buah hand phone milik Muhammad Bilal (11) dan satu temannya Guntur Rahmad Saputra (13) keduanya warga kampung Teguhan Sragen Wetan, yang hendak berenang di kolam renang Kartika.
Bertempat diruang sidang Pengadilan Negeri  Sragen, Gatot Riyadi warga dukuh Ngadirojo kecamatan Sambungmacan Sragen, didampingi Kanit Reskrim Polsek Karangmalang Polres Sragen Polda Jateng Aiptu Ngadeni,  di vonis hakim pengadilan negeri Sragen dengan hukuman 15 hari kurungan, masa hukuman percobaan 1 bulan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp.5.000,- serta mengembalikan barangbukti 2 hand phone kepada pemiliknya.
(Tatik – Humas Polres Sragen)
Exit mobile version