Tribratanewspoldajateng.com, sragen – Seorang penjual judi jenis Cap Jie Kie di warung sate sapi endang di deretan kios renteng pasar Joko Tingkir kabupaten Sragen, di tangkap Unit Operasional Reserse Kriminal Polres Sragen Polda Jateng, Selasa (14/03/2017).
Penangkapan terhadap tersangka Giyarto alias Gendon (32) warga Putatan kelurahan Kroyo kecamatan Karangmalang oleh Resmob Polres Sragen berlangsung Senin 13 maret 2017 pukul 20.30 wib semalam. Kasat Reskrim AKP Supadi melalui Kanit Reskrim Ipda Syamsudin menerangkan bahwa maraknya tindak perjudian membuat warga masyarakat merasa resah, hingga berawal dari informasi yang diperoleh Sat Reskrim melalui laporan dari masyarakat di gelar penyelidikan.
Setelah beberapa saat di lakukan penyelidikan, dipastikan bahwa di kios Endang memang tengah berlangsung transaksi perjudian jenis Cap jie Kie yang di lakukan oleh tersangka. Dari penangkapan tersebut Giyarto alias Gendon berhasil di gelandang Sat Reskrim untuk diperiksa penyidik Reskrim. Dua orang sebagai saksi dalam aksi penangkapan Resmob terhadap Giyarto alias Gendon telah diperiksa penyidik Reskrim seiring dengan penangkapan tersangka.
Barangbukti dari penangkapan tersangka Giyarto alias Gendon berupa uang tunai sebasar Rp. 455.000,-,hand phone merk Nokia warna hitam dan Evercoss warna hitam, 2 bendel keplek, 1 buku rekapan, 2 buah spidol warna merah dan hitam, 1 buah streples, 1 buah cap tanggalan, 2 buah ballpoint warna hitam, 1 lembar karbon, telah diamankan Sat Reskrim.
(Tatik – Humas Polres Sragen)