tribratanews.jateng.polri.go.id/, sragen – Seorang tersangka pencurian , terjadi di kolam renang Kartika kampung Tamanasri kelurahana Kroyo Karangmalang Sragen, ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangmalang Sragen, Selasa (14/03/2017)
Peristiwa terjadi pada minggu, 12 Maret 2017 pukul 10.30 wib, Muhammad Bilal (11) dan satu temannya Guntur Rahmad Saputra (13) keduanya warga kampung Teguhan Sragen Wetan , berdua datang ke kolam renang kartika kampung Tamanasri Karangmalang Sragen, hendak berenang. Setelah bersiap mereka meninggalkan barang barang miliknya termasuk hand phone di bawah pohon beringin di dekat kolam renang.
Setelah seleasai berenang, keduanya mencari tas yang semula ia taruh di bawah pohon beringin , namun ternyata sudah raib, merekapun berupaya amencari tahu dari orang orang yang ada di sekitarnya. Perhatian mereka tertuju kepada kerumunan orang yang menangkap seseorang, di teriaki telah mengambil barang milik orang lain. Setelah di cek ternyata barang barang tersebut adalah milik mereka berdua.
Andri Purnomo selaku pengelola kolam renang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Karangmalang. Kepada petugas Andri Purnomo menerangkan bila telah menangkap pelaku pencurian bernama Gatot Riyadi (42) warga dukuh Ngadirojo kecamatan Sambungmacan Sragen. Yang diketahui secara langsung oleh dua orang saksi alfian Kukuh Ardianto (29) warga Mojowetan dan waryono (42) warga pelemgadung Karangmalang, mereka mengetahui tersangka mengambil barang milik orang lain saat mereka berdua juga hendak berenang.
Atas kejadian tersebut, barang bukti berupa 1 buah hand phone merk samsung young two warna putih
Dan 1 buah hand phone merk mito A38 warna putih, telah disita petugas untuk di bawa ke Polsek Karangmalang Polres Sragen Polda Jateng sebagai bukti atas kejahatan yang di lakukan tersangka, mengambuiil barang milik orang lain dengan kerugian sebesar Rp 2.5 juta rupiah.
(Tatik – Humas Polres Sragen)