Reskrim

Sat Reskrim Polres Cilacap Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil Lintas Provinsi

Tribratanewspoldajateng.com, Cilacap – Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Faisal Perdana SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Supriyadi SH SIK saat press release di Mapolres Cilacap Senin (13/3/2017) mengatakan bahwa pelaku yang  berhasil ditangkap adalah DP als Dian, 33 tahun warga  Kampung Rawa Badak Kelurahan Haur Wangi Kecamatan Bojong Pocung Kabupaten Cianjur, SBR als Waudin, 45 tahun warga  Talun Sukawargi Desa Situsari Kec Cisurupan Kabupaten Garut  jawa barat dan SE als Fian, 30 tahun warga Desa Ciburuy Kecamatan  Boyongbong Kabupaten Garut jawa barat.
“Dari tangan pelaku kami juga berhasil menyita sebuah senjata api pistol barreta beserta amunisi call 9 mm, satu Pucuk Air Softgun colt deffender, satu set kunci leter T, sebuah linggis, dua pasang kunci mobil serta beberapa plat nomor mobil dan alat alat lain yang digunakan untuk melakukan pencurian” kata Kabag Ops.
Lebih lanjut Kabag Ops menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada hari Sabtu (11/3/2017) di Dusun Karangsari Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengambil mobil yang di parkir di garasi rumah tanpa pintu dengan cara membuka pintu mobil dengan kunci leter T dan mendorongnya keluar, kemudian menyalakan mesin dengan 1 set kunci palsu yang sudah dipersiapkan.
Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan puluhan kali pencurian mobil di wilayah jawa barat dan jawa tengah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuam 7 tahun penjara.
Petugas masih melakukan pencarian barang bukti lainya yang sampai saat ini masih berada di tangan penadah.
“Kami himbau kepada warga masyarakat agar lebih hati hati dalam memarkir kendaraannya, dan diusahan diparkir didalam garasi rumah yang berpintu untuk menghindari  pencurian” pungkas Kabag Ops.
(Andriyantio Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait