Reskrim

Reskrim Polres Cilacap Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Antar Provinsi, Beginilah Pengakuannya

Tribratanewspoldajateng.com, Cilacap – Pelaku mengaku hanya butuh waktu kurang dari 5 menit untuk mengambil sebuah kendaraan roda 4 sampai bisa di bawa pergi. “Modus operandi mereka adalah mengambil mobil yang di parkir di garasi rumah tanpa pintu dengan cara membuka pintu mobil dengan kunci leter T dan mendorongnya keluar kemudian menyalakan mesin dengan 1 set kunci palsu yang sudah dipersiapkan” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kepala Bagian Operasi Kompol faisal Perdana SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Supriyadi SH SIK saat press release di halaman Mapolres Cilacap Senin (13/3/2017).
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah DP als Dian, 33 tahun warga  Kampung Rawa Badak Kelurahan Haur Wangi Kecamatan Bojong Pocung Kabupaten Cianjur, SBR als Waudin, 45 tahun warga  Talun Sukawargi Desa Situsari Kec Cisurupan Kabupaten Garut  jawa barat dan SE als Fian, 30 tahun warga Desa Ciburuy Kecamatan  Boyongbong Kabupaten Garut jawa barat.
Dari pengakuanya bahwa dari sebuah kendaraan jenis pick up yang di curi, mereka menjual nya kepada penadah di daerah jawa barat seharga 5 sampai 7 juta dan dari hasli pencurian tersebut mereka mendapatkan uang pembagian 1.5 juta rupiah  hingga 2 juta rupiah.
Sangat disayangkan sekali dari pengakuan pelaku bahwa dari hasil pencurian tersebut digunakan untuk mencukupi kehidupan keluarganya sehari hari.
Mengenai senjata api yang berhasil disita petugas, mereka mengaku bahwa senjata tersebut untuk menakut nakuti dan akan digunakan jika dalam keadaan terpaksa.
Senjata tersebut menurut pengakuan salah satu pelaku diperoleh dari temanya yang berada di daerah Bandung dengan cara menukarnya dengan sepeda motor curian.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait