Tribratanewspoldajateng.com, Karanganyar – Anggota Bhabinkamtibmas Desa Buran, Bripka Purwadi menempel stiker himbauan kamtibmas 3 pilar “Tamu 1×24 Jam Wajib Lapor” di lingkungan warga di wilayah hukum Polsek Tasikmadu, Polres Karanganyar. Senin (13/3/2017).
Bripka Purwadi mengatakan, penempelan stiker bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat betapa pentingnya melakukan antisipasi demi menjaga lingkungan.
“Dengan adanya stiker tersebut diharapkan bila terjadi sesuatu dan membutuhkan kehadiran petugas masyarakat bisa dengan cepat menghubungi nomor telepon petugas yang tertera distiker,” jelasnya.
Jadi anggota Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lurah dapat langsung berkomunikasi dan menemui masyarakat yang mengadukan. Sehingga apapun permasalahannya dapat dengan cepat ditanggapi.
Bripka Purwadi juga meminta masyarakat untuk bisa saling bekerja sama dalam menjaga kamtibmas dan lebih peduli lagi terhadap kondisi lingkungannya demi tercapainya lingkungan yang aman, nyaman dan tentram.
Gede Bhayangkara PID Polsek Tasikmadu