tribratanews.jateng.polri.go.id/, Cilacap – Kepolisian Sektor Cilacap Selatan Polres Cilacap Polda Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang diduga telah menganiaya istrinya sendiri. Pelaku bernama WSM, 47 tahun seorang Nelayan, warga Perum Sub Inti Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap ditangkap setelah di laporkan telah menganiaya istrinya sendiri yag bernama Tugisem, 46 tahun. Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto SH Selasa (14/3/2017) mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (6/3/2017) di rumahnya setelah di laporkan telah menganiaya istrinya hingga Bengkak pada bagian kepala karena di pukul serta lebam pada paha kiri karena diinjak pelaku dan sakit pada pinggang karena di tendang. Kejadian bermula pada Senin (6/3/ 2017) sekira pkl 18.30 wib, saat pelaku pulang dari laut dan sampai di rumah hanya di diamkan saja sm korban. “Saat itu pelaku menegur korban namun tetap di diamkan saja sehingga emosi dan langsung menganiaya korban sampai korban harus dirawat RSUD Cilacap” ungkap Kapolsek. Dari pengakuan korban bahwa pelaku yang merupakan suaminya sendiri sudah sering melakukan penganiayaan terhadap dirinya. “Ini kejadian yang kesekian kalinya sehingga korban sudah tidak kuat lagi dan melaporkan suaminya ke Polsek Cilacap Selatan” tambah Kapolsek. Petengkaraan antara korban dan pelaku sudah sering terjadi dan diduga dipicu karena faktor ekonomi keluarga. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang – undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)