Reskrim

Karena Cemburu, Oknum Pelajar SMK Di Cilacap Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

tribratanews.jateng.polri.go.id/, Cilacap – Kepolisian Sektor Cilacap Selatan Polres Cilacap Polda Jawa Tengah masih melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan yang pelakunya masih berstatus pelajar. Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto SH Minggu (12/3/2107) mengatakan bahwa pelaku bernama AD, 19 tahun pelajar kelas 3 salah satu SMK swasta di Cilacap warga jalan Sirkaya Rt. 04 Rw. 07 Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena telah melakukan penganiayan terhadap Dandi Purnama, 17 tahun pelajar kelas 2 salah satu SMU swasta di Cilacap warga jalan Pepaya Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Penganiayaan tersebut dilakukan pada Selasa (7/3/2017) sekira pukul 00.15 Wib di jalan Sirkaya tepatnya depan losmen Husada Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Korban mengalami luka bacokan  pada kepala bagian kanan dan kiri, luka sobek pada hidung, serta, luka sobek pada jari telunjuk sebelah kanan. “Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur” tambah Kapolsek. Kejadian bermula saat Korban memboncengkan teman sekolah yang bernama Meitah saat pulang sekolah pada hari Senin (6/3/2017) yang belakangan diketahui temen dekat dari pelaku. “Pelaku mengetahui hal tersebut sehingga cemburu dan menganiaya korban hingga dirawat di RSUD Cilacap” tambah Kapolsek. Atas perbuatanya telah melakukan penganiayaan, pelaku terancam dikeluarkan dari sekolahnya. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” pungkas Kapolsek.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait