tribratanews.jateng.polri.go.id/, Cilacap – Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RSM Als Gurus, 33 tahun warga Dusun Cilongkrang Desa Cilongkrang Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Wanareja AKP Mudji Ali SH Jumat (10/3/2017) mengatakan bahwa pelaku di tangkap atas dasar laporan dari Sartono, 60 tahun warga Dusun Rangkasan Rt. 002 Rw. 008 Desa Tarisi Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap yang Pada hari Kamis (23/2/ 2017) pintu rumah yang ditinggal pergi ke kerja di Kerawang dirusak.
Barang berupa Satu unit Spm Honda SupraFit nomor Polisi R-5882-VT tahun 2003 warna hitam, Satu unit Televisi Merk Polytron ukuran 21” Inci dan Satu unit Hanphone warna Merah hilang.
Kejadian pertama kali diketahui oleh Agus tetangga korban yang curiga melihat rumah korban yang ditinggal pergi namun pintunya terbuka.
Mengetahu hal tersebut kemudian memberitahukan kepada korban yang saat itu berada di Kerawang dan kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Wanareja.
Dari hail olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi kemudian pada Rabu tanggal (9/3/2017) petugas berhasil menangkap pelaku dan menyita barangbukti hasil kejahatan.
“Pelaku masuk kerumah korban dan mengambil barang barang dengan cara mencongkel pintu rumah” tegas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukukam 7 tahun penjara.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)