Tribratanewspoldajateng, Grobogan – Kasus perampokan dengan modus baru yang terjadi Jumat (3/3/2017) berhasil diungkap pihak Polres Grobogan. Sebanyak enam pelaku berhasil diringkus dalam waktu dan tempat berbeda.
“Jumlah pelaku ada 9 orang dan sudah 6 orang yang kita tangkap. Tiga pelaku lainnya identitasnya sudah kita ketahui dan anggota sedang melakukan pengejaran. Untuk penangkapan pelaku ini, kita dibantu anggota Jatanras Ditrekrimum Polda Jateng,” kata Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning saat gelar perkara, Kamis (9/3/2017).
Peristiwa kejahatan ini terjadi di sebuah rumah di Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh, Grobogan. Rumah ini sebelumnya hendak disewa oleh pelaku.
Korban perampokan diketahui bernama M Sulthon warga Malang, Jawa Timur. Kerugian korban sekitar Rp 600 juta.
Menurut Agusman, modus yang digunakan pelaku tergolong baru. Awalnya, korban terpancing untuk menggandakan uang pada salah satu pelaku. Dimana, pelaku yang kabarnya mengaku mampu menggandakan uang Rp 300 juta menjadi Rp 1 miliar.
“Penggandaan uang ini hanya modus saja. Pada awalnya, pelaku ini berniat merampok uang korban,” katanya.
Pada waktu yang ditentukan, korban diminta membawa uang ke rumah warga di Desa Sindurejo. Ketika sampai di lokasi, korban bertemu dengan beberapa pelaku.
Tidak lama kemudian, muncul beberapa pelaku lainnya secara mendadak ke dalam rumah. Para pelaku ini menyamar sebagai polisi lalu menggerebek korban dan menyita uang yang dibawa. Bahkan, salah seorang pelaku ada yang pura-pura dijadikan sebagai sandera.
“Skenario tersebut berhasil kami ungkap setelah melakukan olah tempat kejadian perkara. Disitu kami menemukan ada kejanggalan. Setelah kami selidiki, ternyata kejadian itu sebuah perampokan,” imbuh Kasat Reskrim AKP Eko Adi Pramono.
Para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Empat pelaku berperan sebagai polisi dan satu diantaranya berhasil ditangkap. Yakni, Haryanto (40) warga Dusun Krajan RT 7 RW 2 Desa Karangsono, Mranggen, Demak. Tiga polisi gadungan lainnya saat ini masih dalam status buron.
Kemudian, dua pelaku lain bertugas mencari rumah tempat transasksi uang dan mengawasi perampokan. Masing-masing, Zaenudin (54) warga Dusun Kondang Tempel RT 4 RW 1, Desa Karangrejo, Wonosalam, Demak dan Djoko Santoso (44) alias Jek warga Dusun Kedungrejo RT 2 RW 3, Desa Kedungrejo, Purwodadi, Grobogan.
Pelaku lain adalah Riyadi (44) warga Dusun Pagersari RT 2 RW 2 Desa Pagersari, Bergas, Kabupaten Semarang yang berperan mengawasi lokasi kejadian. Kemudian, pelaku Suhartono (41) warga Dusun Kudu Kramat RT 5 RW 2, Desa Kudu, Genuk, Demak bertindak sebagai pengemudi.
“Otak kasus ini yakni seorang residivis bernama Agus Sumarno (48) alias Haji Arif yang sudah berhasil kita amankan,” jelasnya.
Ditambahkan, uang sebanyak Rp 600 milik korban perampokan berhasil diamankan Rp 175 juta karena sudah dibagi-bagi sembilan pelaku. Dalam pembagian hasil kejahatan, Haji Arif paling banyak mendapatkan bagian yakni Rp 205 juta.
“Para pelaku kini mendekam ditahanan dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tambah Eko.6 Pelaku Perampokan Modus Penggandaan Uang di Grobogan Dibekuk Polisi