Tribratanewspoldajateng.com, Karanganyar – Membawa kabur anak di bawah umur, MS (26), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Karanganyar. Pria beristri dan telah memiliki dua orang anak ini, diamankan di tempat kosnya yang berada di Balungbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK , MSi mengatakan, saat meninggalkan rumah korban yang bernama LES (14), warga Desa Pandeyan kecamatan Tasikmadu ini, pamit ke Jakarta. Namun, ketika di cek, ternyata LES tidak berada di Jakarta. Orang tua LES, lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Karanganyar.
Menurut Kapolres, setelah dilakukan pelacakan, ternyata LES bersama MS berada di Balungbendo, Sidoarjo. Unit PPA Sat Reskrim, langsung menuju ke Sidoarjo dan berhasil mengamankan MS.
“Menurut pengakuan MS, saat itu dia mengundang LES ke Malang. LES langsung berangkat ke Malang. Selanjutnya, oleh MS, korban diajak ke Balungbendo, Sidoarjo dan menginap selama empat malam,” kata Kapolres, Rabu (08/03/2017).
Ditambahkan Kapolres, selama berada di kos bersama korban, MS mengaku melakukan hubungan layaknya suami isteri sebanyak 4 kali. Atas perbutannya, MS dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 287 ayat 1 KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, menurut pengakuan MS, antara dia dengan LES berkenalan melalu facebook. Setalah menjalin cinta selama 8 bulan, MS berniat menikahi LES, namun ditolak orang tua LES dengan alasan masih di bawah umur.
“Saya ingin menikahinya, tapi ditolak oleh orang tuanya,” ujarnya.
Humas Polres Karanganyar