Reskrim

2 Pemuda di Patimuan Cilacap Diancam 7 Tahun Penjara Karena Curi Sepeda Onthel

Tribratanewspoldajateng.com, Cilacap – Kepolisian Sektor Patimuan Polres Cilacap Polda Jawa Tengah memproses hukum dua orang pelaku pencurian sepeda onthel.
Pelaku ditangkap setelah sebelumnya diamankan oleh warga yang mengetahui pelaku sedang mencuri sepeda onthel.
 Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Patimuan Iptu Ismiyadi Jumat (10/3/2017) mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah SRM als Tole, 36 tahun, warga Desa Bojongmalaka Kecamatan Bale Indah Kabupaten Bandung dan HM als Huri, 23 tahun warga Desa Tambakreja Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap.
Pelaku diamankan warga setelah ketahuan mencuri sepeda onthel di garasi rumah milik Sukar Permana di Dusun Sindangkasih Rt 01 Rw 01, Desa Purwodadi, Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap pada hari Rabu (8/3/2017) sekira pkl. 00.15.
 “Kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda dalam kasus pencurian sepeda ontel dimana pelaku SRM als Tole yang menganbil sepeda onthel sementara HM als Huri yang mengawasi situasi” ungkap kapolsek.
Kejadian bermula saat kedua pelaku berboncengan menggunakan sepada motor mendatangi rumah korban yang saat itu garasi rumahnya terbuka dan terdapat sepeda onthel.
Saat pelaku SRM als Tole berhasil mengambil sepeda onthel dan menuntunnya ketahuan oleh warga yang saat itu sedang ronda dan diamankan yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Patimuan.
Pelaku HM als Huri saat itu berhasil kabur menggunakan sepeda motor namun berhasil ditangkap” kata Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Barang bukti berupa sepeda onthel jenis BMX dan sepeda motor yang digunakan sebagai alat disita sebagai barang bukti.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait