Tribratanewspoldajateng.com, Mungkid – Nurcahyo (22th) seorang tukang batu, warga Kalinegoro, Mertoyudan (7/3) ditangkap unit Reskrim Polsek Mertoyudan Magelang, di duga melakukan pencurian di Toko Ban Planet Pakelsari Bulurejo, Mertoyudan Magelang,toko milik Andi Harmoko.
Modus yang dilakukan pelaku (24/2) sekitar jam.11.50 WIB, ia datang ke toko tersebut untuk beli ban, sampai di toko dan memilih milih ban ia mengetahui penjaga toko sedang ketiduran, saat itu pula pelaku melihat ada tiga buah HP yang di taruh di atas meja, selanjutnya oleh pelaku diambil satu merk asus warna putih milik korban Nur Lutfi Azizi( 21th) warga Srowol Progowati, Mungkid. Setelah mengambil pelaku kembali ke tempat bekerjanya di Gang Bromo Kalinegoro Mertoyudan Magelang.
Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebuah HP merk Asus seharga Rp.1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) dan di laporkan ke Polsek Mertoyudan.
Kapolsek Mertoyudan AKP Panca Widarsa, SH , Menerangkan keberhasilan penangkapan ini dari hasil penyelidikan petugas melalui sarana yang digunakan berupa sepeda motor dan keterangan beberapa saksi.
Dalam penyelidikan petugas bisa menemukan pemilik kendaraan yaitu Indri dengan alamat sebagaimana pelaku bekerja,dan dari keterangan Agustina Indri Yanti speda barusan di pakai oleh Pelaku yang merupakan tukang batu di rumahnya.
Dengan keterangan tersebut polisi langsung menangkap pelaku, di tempat itu juga tanpa perlawanan.
Dalam keteranganya pelaku Nurcahyo mengakui dia yang mengambil HP tersebut, dan juga melakukan pencurian di tempat Siti Mutiah warga Tanjung, dengan berhasil mengambil Uang dan sebuah HP, ujarnya.
Bersama dengan menangkap pelaku ini, Polisi juga bisa menyita beberapa barang dari pelaku sebagai barang bukti berupa 1 ( Satu ) buah HP nokia type RM-647 warna hitam, 1 (satu) buah HP Smartfren Andromax warna putih,1 (satu) buah HP merk ASUS warna putih,1 (satu) buah kaos abu-abu, dan
Sebagai Sarana 1 (satu) unit SPM Honda Nopol AA-5853-Ttype NC11A3C A/T, tahun 2010, warna : merah hitam, Noka : MH1JF9113AK017616, Nosin : JF91E1022968 an. STNK Iman Nasroni alamat : Melatipurna P64 Rt. 01 Rw. 09 Dsm Banyurojo Kecamatan Mertoyudan, Magelang.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mertoyudan Magelang guna proses penyidikan dan pengembangan, dan pasal yang kenakan adalah pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7tahun
Penulis Wahyu Humas Res Magelang.