Reskrim

Wanita Pencuri Tabung Gas di Tangkap Polisi

Tribratanewspoldajateng.com, Mungkid – SA (53th) Wanita, Wiraswasta Warga deyangan Mertoyudan Magelang di tangkap Polisi dirumahnya karena diduga telah mencuri tabung gas seberat 3 kg, milik korban Makinem 58 Th, Islam, Buruh, alamat  Dusun Nglerep Rt. 02 Rw. 11 Desa Deyangan Kecamatan Mertoyudan Magelang.

Kejadian itu sendiri hari Rabu tanggal 8 Februari 2017  pukul 04.30 Wib, sewaktu korban pulang dari Mushola setelah sampai dirumah Pelapor menyalakan kompor gas buat memasak air dan mendapati kalau gas seberat 3 kg milik Pelapor telah hilang  atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), kejadian itu sendiri tersbut di laporkan ke Polsek Mertoyudan, Magelang.( 15/2/2017)

Setelah mendapatkan laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan  dan menemukan titik terang pelakunya,  hingga Sabtu 4/3/ 2017 sekitar pukul 04.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SA di rumahnya  Desa Deyangan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Kapolsek Mertoyudan Ajun Komisaris Polisi Panca Widarsa SH,  menerangkan bahwa personil Unit Reskrim telah melakukan penangkapan tersangka pencurian tabung gas berdasarkan penyelidikan petugas, dan kini pelaku telah di amankan di Polres Magelang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, katanya.

Dari pengambangan  penyiodikan pelaku  SA mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa tempat dengan sasaran tabung gas diantaranya Rumah Sutri(60th), sekitar bulan Januari 2017 dengan hasil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg,  Rumah Yasro ( 40 th), sekitar bulan Desember 2016 dengan hasil 5 (lima) buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 6 (enam) slop rokok berbagai merk (sampoerna kretek, sampoerna mild, dji samsue), Rumah Khamidah( 50th), sekitar bulan februari 2017 dengan hasil uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuhratus ribu rupiah). Rumah MUH PADI,( 50th), sekitar bulan November 2016 dengan hasil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg. Ndoyo,( 50th),sekitar tahun 2013 dengan hasil uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), semuanya beralamat di Dusun Nglerep Desa Deyangan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Tabung gas hasil curian tersbut di jual kepada perorangan di Jagan Pasuruan dan Serak Deyangan dengan harga variasi 80 – 90 ribu rupiah, dan uang tersebut buat kebutuhan sehari hari.

Bersama tertangkapnya pelaku Polisi bisa mengamanakan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet merk Lufas warna merah,berisi : uang sebesar Rp.146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan rincian  25 (duapuluh lima) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- jumlah Rp. 40.000,- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- jumlah Rp. 6.000,-,  4 (empat) lembar pecahan Rp. 10.000,- jumlah Rp. 40.000,-,  1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,-,  1 (satu) buah KTP an. Pelapor,  1 (satu) buah KIP (kartu indonesia pintar) an. Hidayatu Nisa,  1 (satu) buah KKS an.  Samsul Huda,  1 (satu) buah KIS ( kartu indonesia sehat) an. siti chamidah,  1 (satu) buah KPS an. Samsul Huda

1 (satu) buah kartu member Viva Generik,  1 (satu) buah kartu KB.

Dengan perbuatannya tersedbut Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun.

Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.

Berita Terkait