Tribratanewspoldajateng.com, Mungkid – Tim Forensik Polda Jateng dan Polres Magelang telah melaksanakan bedah mayat di pimpin oleh Giat bedah mayat oleh tim Kedokteran Forensik Biddokes Polda jateng yang dipimpin oleh AKBP dr. Sumy Hastry p., SpKF, DFM, di Lahan Perkebunana dusun Muneng, Desa Muneng, Pakis Magelang. ( Rabu,8/3)
Kapolres Magelang melalui KBO Reskrim Polres Magelang Iptu Muhamad Tohir menerangkan bahwa bedah mayat ini dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Sumiyati(40th ) warga yang diduga dilakukan oleh tersangka Ahmad Fauzi(51th) , sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP.kata tohir.
Dari Hasil bedah mayat tersebut ditemukan ciri ciri antara lain, Korban memakai baju luar berupa rompi panjang warna gelap merk RIDA, Memakai rok panjang sampai kaki , Memakai celana dalam 2 buah warna cream, bagian luar tanpa motif dan bagian dalam bermotif bunga, Memakai gelang berwarna pink pada bagian lengan tangan kiri bertuliskan Ny Sumiyati dan bagian bawahnya terdapat tanggal lahir bertuliskan 27-10-1969, Memakai jilbab warna biru tua krhitaman terdapat manik warna silver berbahan kaos denga jilbab dipakai terbalik dan posisi jilbab tertutup sampai wajah, Kepala bagian kiri bawah mengalami retak sepanjang 4 cm, Panjang lengan tulang atas 28 cm, Panjang lengan tulang bawah 23 cm, 21,5 cm, Panjang tulang paha 40 cm, Panjang tulang kering 31 cm, 31,5 cm, Mengalami patang tulang bagian mata kiri 4 cm.
Dari keterangan dokter AKBP dr. Sumy Hastry p., SpKF, DFM, jazad tersebut seorang jenis kelamin perempuan dengan umur kurang lebih 30 ke atas.
Terhadap hasil identifikasi mayat ditemukan petunjuk dan bukti awal bahwa mayat seorang perempuan yang diduga kuat adalah korban Sumiyati, namun demikian penyidik tetap menunggu hasil DNA guna bukti yang lebih mutlak, pungkas Tohir.
Untuk Rencana tindak lanjut Penyidik Polri Melakukan pengambilan sampel darah keluarga korban ( ayah dan ibu ) guna kepentingan DNA, Melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku, Melakukan penyitaan terhadap barang bukti yg ditemukan di Tempat Kejadian Perkara yaitu kuburan korban dan koordinasi dengan kejaksaan.
Setelah pembongkaran makam dan bedah mayat, jenazah di serahkan kepada pihak keluarga melalui Kepala Desa Umbulsari Windusari untuk di makamkan di kampung setempat.
Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.