Narkoba

Saat Menunggu Pelanggan, Pengedar Narkoba Diamankan Polres Salatiga

Tribratanewspoldajateng.com, Salatiga – Sat Narkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang lagi transaksi Narkoba di karang kepoh  Rt 6 Rw. 1 Kel. Tegalrejo, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga. Senin 6/3/2017 sekitar pukul 19.00 wib, Pelaku yang  berinsial  MS ( 36 ) warga . Jl. Sonotirto No. 3 Pancuran Rt. 09. Rw. 04 Kel. Kutowinangun Lor, Kec. Tingkir, Kota Salatiga, tak berkutik di hadapan petugas ketika digeledak terdapat barang barang haram.

Dari pelaku petugas dapat mengamankan barang bukti berupa  1 kotak bekas bungkus freshcare warna hijau yg berisi  1 (satu) paket shabu terbungkus plastik klip terbungkus dlm potongan sedotan warna putih dgn berat kotor berikut plastik klipnya 0,21 gr. 1 (satu) paket ganja kering terbungkus sobekan kertas dengan berat kotor berikut dengan bungkus kertas seberat 5,10 gr.  1 (satu) pak kertas sigaret.  1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam No.Pol.: H 4105 VI.  1(satu) buat HP merk Blackbery warna chasing hitam beserta simcardnya.

Penangkapan berawal ketika Sat res Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Bambang Budiono. SH sedang menjalankan tugas Patroli pantau wilayah di jalan veteran Salatiga. Dalam perjalanannya mendapat informasi bahwa di TKP sering dipergunakan transaksi Narkoba.

Mendapat informasi kasat Narkoba dan anggota langsung mengadakan penyelidakan di lokasi sesuai dengan informasi yang diterima, dengan membagi tugas sesuai dengan perannya masing masing. Jl. Karang Kepoh I Rt. 006 Rw. 001 Kel. Tegalrejo Kec. Argomulyo Kota Salatiga, ada seseorang dengan mengendarai motor Yamaha Mio Soul warna hitam No.Pol.: H 4105 VI, dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan, sepertinya sedang menunggu sesuatu.

Ketika ditanya oleh petugas malah mau melarikan diri, dengan cekatan akhirnya pelaku dapat diamankan, setalah diadakan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar akhirnya diketemukan barang bukti tersebut. Dan tersangak langsung digelandang di Mapolres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto. SIK MH membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku pengedar Narkoba di TKP. Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan Sat Res narkoba untuk dikembangkan barang kali ada tersangka lain jelas Kapolres. Melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 subsider psl 127 ayat 1 huruf a UU RI no.35 ttg Narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait