Reskrim

Polsek Karangmalang Amankan Tersangka Judi Cap Jie Kie

tribratanews.jateng.polri.go.id/, sragen – Seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis cap jie kie diamankan unit Reskrim Polsek Karangmalang Polres Sragen Polda Jateng , penangkapan di lakukan di tempat kejadian  dukuh Kedung gandu desa Puro kecamatan Karangmalang Sragen, Rabu (08/03/2017).
Awalnya peristiwa penangkapan di mulai dengan adanya laporan dari salah seorang warga masyarakat tentang adanya kegiatan permainan judi di tempat kejadian. Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Aiptu Ngadeni bersama personiln ya langsung mengecek lokasi.
Dipastikan di tempat kejadian benar benar disuga sebagai transaksi perjudian cap jie kie, petugas reskrim langsung menggerebek tempat kejadian dan menangkap satu tersangka perjudian Jevi Wibowo alias Juwari (48) warga Talangrejo desa Kroyo kecamatan Karangmalang.
Oleh petugas unit Reskrim, selanjutnya Jevi di bawa ke kantor Polsek Karangmalang untuk di periksa, barangbukti yang di dapat dalam penggerebegan berupa  uang tunai Rp.122.000,  1 buah tas coklat merk poloarmy , 2 buah hand phone merk nokia , 4 lembar kertas rekapan , 1 lembar kertas paitho, 2 buah bolpoit warna hitam dan biru dan  1 buah spidol snawman warna merah,  telah dibawa ke Unit Reskrim Polsek Karangmalang untuk memperkuat  tindak pidana Jevi atas melanggar pasal 303 KUHP .
(Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait