Pembinaan Personel

Gelar Press Release, Kapolres Sragen Nyatakan Siap Pecat Anggota Terlibat Narkoba

Tribratanewspoldajateng.com, Sragen –  Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso gelar press release, atas peristiwa penangkapan oknum personil Polres Sragen berinisial AGS seorang anggota Satuan Narkoba sebagai pengedar narkoba yang ditangkap oleh Dit Narkoba Polda Jawa Tengah baru-baru ini, Rabu (08/03/2017).
Dalam pres releasenya kepada sejumlah media cetak, online  dan televise, Kapolres menerangkan bahwa ia sebelumnya telah melakukan beberapa kegiatan yang manjauhkan personilnya dari perilaku menyimpang seperti kegiatan kerohanian.
Terkait dengan upaya pencegahan penyimpangan anggota atas kasus narkoba, Kepada media, Kapolres  juga menerangkan selama ini telah melakukan pengawasan terhadap anggota melalui Kasat, Kapolsek ataupun Unit Pengawasan dan Propam dengan kegiatan sidak untuk melakukan pemeriksaan test urine terhadap seluruh anggota apabila di duga ada indikasi keterkaitannya dengan narkoba.
Sabagai upaya tindak lanjut ketegasan Kapolres terhadap kasus AGS,  Kapolres juga telah menyidak beberapa anggota Polres Sragen yang ia indikasi terlibat narkoba , baik anggota Polres Sragen ataupun Polsek  untuk mengetahui apakah ada indikasi anggota tersebut terlibat narkoba ataupun tidak.
Sejauh ini, Kapolres menyatakan dari sejumlah 17 personil yang terindikasdi terlibat narkoba masih dalam taraf pemeriksaan dan belum selesai dilaksanakan, untuk hasilnya juga belum di ketahui. Dalam imbauannya kepada seluruh anggota, Kapolres menekankan bahwa , “ Perang terhadap Narkoba harus terus dijalankan, dan oleh sebab itu Kapolres juga meminta kepada seluruh perwiranya agar tidak ragu ragu kepada siapapun kalau anggota terlibat narkoba terlebih sebagai pengedar narkoba, untuk melakukan tindakan yang tegas terhadap mereka.  Kalau mereka melawan bila perlu ambil tindakan yang paling keras dan tegas.  Kapolres juga telah siap untuk melakukan tindakan PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada mereka yang ditemukan terbukti terlibat narkoba.
Kapolres juga menerangkan bahwa, “ Untuk saat ini kasus AGS telah di tangani pihak Polda Jateng , dan kita sangat mendukung tindakan Polda Jateng menegakan hokum  terhadap AGS, sesuai dengan komitmen kalau itu terbukti , Kapolres sendiri yang akan menyidangkan Kode Etik sampai dengan pemecatan tidak dengan hormat terhadapnya.
Berawal dari kasus tersebut, Kapolres tegaskan akan terus menerus melakukan sidak terhadap personil Polres Sragen, hingga tidak ada lagi Personil yang berani bermain main dengan penyalahgunaan narkoba.
Diakhir pres releasenya Kapolres nyatakan kepada media bahwa bila memang anggotanya terbukti benar benar terlibat dalam kasus narkoba, dalam arti sudah mengkhianati kepercayaan Kepolisian, maka ia sudah tidak layak menjadi angota Polri dan harus di berhentikan segera dari jabatannya sebagai anggota Polri.
( Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait