Reskrim

Beginilah Pengakuan Wanita Muda Yang Diduga Membuang Bayi Di Cipari Cilacap

tribratanews.jateng.polri.go.id/, Cilacap – Kepolisian Sektor Cipari Polres Cilacap Polda jawa Tengah masih melakukan pemeriksaan terhadap ibu muda yang diduga menelantarkan bayinya yang baru di lahirkannya. DW, 20 tahun warga Desa Cisuru kecamatan Cipari Kabupaten Clacap di tangkap setelah diketahui membiarkan bayi yang baru dilahirkanya di sebuah rumah kosong yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Cipari AKP Bambang Ismanto SH Selasa (7/3/2017) mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui  telah melahirkan bayi di dalam rumah kosong pada Sabtu (4/3/2107) malam tanpa bantuan dari orang lain.
Dari hasil pemeriksaan medis juga diketahui bahwa korban dalam keadaan nifas dan hasil USG yang dilakukan di rumah sakit kota Banjar terdapat bekas jaringan plasenta membekas di rahim.
“Kesimpulan dokter kandungan RSUD Kota Banjar pelaku adalah positif baru melahirkan” tambah Kapolsek.
Pelaku malu kalu diketahui oleh orang tua dan tetangga melahirkan anak kerena pelaku selama ini diketahui belum pernah menikah. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui setelah melahirkan bayinya kemudian di selimuti dengan kain seadanya dan ditinggal pulang ke rumah pelaku yang berjarak 50 meter.
Kami masih mendalami motif dari pelaku apakah pelaku sengaja membiarkan bayi hasil hubungan gelap dengan seseorang agar diambil orang lain atau diperintah oleh seseorang yang diduga pasangan pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 308 KUHP  tentang membuang bayi dalam keadaan hidup karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya diancam dengan hukuman penjara 9 tahun.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait