Tribratanewspoldajateng.com, Sragen – Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, Edhy Endro Cahyono (39) warga Sragen wetan ditangkap Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jateng, Senin (06/03/2017).
Penangkapan terhadap pelaku di lakukan unit operasional Satuan narkoba di lokasi kejadian Sragen Dok kelurahan Sragen wetan Sragen Kota dipimpin Kasat Narkoba AKP Joko Purnomo. Penangkapan terhadap Dedhy dilakukan setelah Satuan Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat tentang seseorang yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Sabu.
Setelah beberapa lama dilakukan pengintaian ditempat kejadian, akhirnya pada Sabtu 4 maret 2017 diketahui gelagat mencurigakan dari tempat tinggal pelaku, diduga pelaku tengah bertransaksi dengan seseorang, tak mau kecolongan, petugas unit operasional langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mendapati narkotika golongan 1 jenis shabu yang di simpan di dalam saku jaket sebelah kanan pelaku. Beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan tersebut, ikut disita Satuan narkoba berupa 1( satu ) paket plastik klip bening tembus pandang berisikan serbuk kristal yang di duga Shabu dengan berat (0.50 grm),1 (satu) bungkus rokok merk promild warna putih yang berisi 5 batang rokok dan pipet yang berisi serbuk kristal yang di duga shabu,1 (satu) buah handphone merk nokia warna silver hitam,1 (satu) buah kertas tranfer bank BRI atas nama Suyatno dengan tujuan Bank BCA atas nama Adi warman, 1 (satu) jaket warna hitam merk forester. Sementara saat ini pelaku tengah di periksa penyidik sat narkoba Polres Sragen untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
( tatik – Humas Polres Sragen)