tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Salatiga, Setiap permasalahan dalam penyelesaiannya tidak harus secara hukum pula hal ini didasari demi kemaslahatan dalam kehidupan bermasyarakat.
Kapolsek Argomulyo AKP Rochadi Pamungkas SH, bersama Kanit Binmas IPTU Widiyarto SH dan Bhabinkamtibmas Randuacir Bripka Wahyu Hidayat Senin 06/03/2017 bertempat di Mapolsek Argomulyo mengadakan mediasi terhadap kasus pengrusakan mobil milik Diandaris Nurhandika Rahman warga Gunungpati Kota Semarang yang dilakukan oleh Adityawarman warga Sonotirto Tingkir Kota Salatiga bersama temannya yang terjadi di Jl. Argosari Tetep Randuacir Kota Salatiga pada hari Minggu tanggal 05/03/2017.
Kejadian bermula pada saat Diandaris melewati Tkp dengan kondisi jalan yang tersendat, karena adanya keramaian kegiatan masyarakat, kemudian datang rombongan pengendara motor yang membunyikan kendaraan dengan cukup keras, sehingga anaknya yang tidur terbangun dan menangis, selanjutnya Diandaris mencoba mengingatkan pengendara motor tersebut namun karena ramainya suasana sehingga terjadi salah paham.
Selanjutnya rombongan pengendara motor tersebut karena merasa tersinggung melakukan pengrusakan terhadap mobil Diandaris yang menyebabkan kaca mobil bagian belakang dan body mobil peyok peyok karena di pukul dan ditendangi oleh sekelompok pemuda tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban segera mendatangi petugas kepolisian yang ada disekitar Tkp dan kemudian melaporkan hal tersebut, karena situasi masih cukup panas dan untuk menghindarkan kejadian yang lebih buruk petugas segera mengamankan korban ke Mapolsek Argomulyo. Dan selanjutnya dilaksanakan penyelesaian permasalahannya.
Dengan secara kekeluargaan tersebut, pihak korban tidak akan melanjutkan proses hukum kasus pengrusakan mobilnya dan kedua belah pihak sepakat untuk untuk tidak saling menuntut, dengan menandatangai sebuah kesepakatan.
Kapolsek Argomulyo AKP Rokhadi Pamungkas. SH menegaskan bahwa sebenarnya ini murni pelanggaran hukum namun demi kebaikan bersama dan karena kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan saling menyadari kesalahannya kasus tersebut dihentikan dengan kedua belah fihak saling menyadari dan tidak diperpanjang, jelas kapolsek.