Reskrim

Kantor Pengurusan Tenaga Kerja ke Luar Negeri di Kedungreja Cilacap Digerebeg Polisi

Tribratanewspoldajateng.com, Cilacap – Kepolisian Sektor Kedungreja Polres Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus perjudian dengan menangkap 3 orang pelaku.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Kedungreja AKP Tri Suryo Irianto Jumat (3/3/2017) mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah SLDN, 45 tahun, warga Desa Margasari Kecamatan Sidareja Cilacap,  RTN, 52 tahun warga Desa Gunungreja Kecamatan Sidareja Cilacap dan WM, 33 tahun, warga Desa Bangunreja Kecamatan Kedungreja Cilacap.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (3/3/ 2017) sekira pukul 01.30 wib di sebuah kantor pengurusan jasa tenaga kerja di Desa Ciklapa Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap.

“Pelaku ditangkap saat asik bemain judi jenis kartu remi dengan taruhan sejumlah uang” kata Kapolsek.

Sebelumnya pihak Polsek menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan tentang adanya permainan judi yang sudah meresahkan masyarakat.

Dari laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Kedungreja melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

” Saat dilakukan penggerebekan terdapat 3 orang yang sedang duduk di ruang tamu dan beberapa kartu serta uang taruhan di atas meja” ungkap Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita satu set kartu remi dan  uang tunai sejumlah 750 ribu rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di bawa ke Polsek Kedungreja unutk dilakukan proses penyidikan.

“Kami kenakan pasal 303 kuhp tentang perjudian kepada ketiga pelaku dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” pungkas Kapolsek.

(Andriyanto Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait