Tribratanewspolredajateng.com, MUNGKID- ZA alias Arifin ( 46th ) Karyawan Swasta, Alamat Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Magelang, telah di amankan oleh Unit Polsek Salaman Magelang, karena di duga telah melakukan tindak Penipuan dan penggelapan, (Sabtu, 4/3)
Kapolres Magelang melalui Kasubag Humas AKP Santoso, menerangkan bahwa Polsek Salaman telah mengamankan Seorang yang di duga melakukan penipuan dan pengelapan beberapa Mobil.
Petugas telah mendapatkan laporan dari Korban Sdr. Arif Budiman bin , Mustaqim ( 20th ) Wiraswasta ( bengkel) warga Kaliabu, Kecamatan Salaman, Magelang, Kemudian Petugas dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Budi Purnomo, melakukan penyelidikan dan berdasarkan minimal 2 ( Dua ) alat bukti yang cukup pada hari sabtu tanggal 4 maret 2017 sekitar pukul 16.00 Wib petugas mendeteksi keberadaan dari pelaku tersebut, kemudian petugas bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ZA alias Arifin di pingir jalan Jl. Magelang Purworejo km 18 depan pom bensin salaman selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Salaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban Arif Budiman dalam keterangannya mengatakan berawal pada hari Sabtu tanggal 18 pebruari 2017 sekitar pukul 07.00 Wib pelaku datang ke bengkel miliknya Bengkel miliknya jalan Magelang Purworejo km 18 ikut dusun Kragilan rt 0 2 rw 09 Desa Sriwedari Kecamatan Salaman Magelang, dengan maksud untuk menyewa kendaraan bermotor isuzu panther R 9478 BD dengan alasan untuk dipakai pelaku ziarah ke temanggung setelah pelaku berhasil membawa kendaraan tersebut, hingga sampai saat ini belum dikembalikan, dan diduga oleh pelaku digadaikan keseseorang didaerah Salaman sebesar 10 juta rupiah, Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melapor ke polsek salaman pada hari rabu tgl 1 maret 2017, ujarnya.
Dari pengakuan pelaku ZA dia melakukan modus serupa tidak hanya disatu tempat itu juga namun di beberapa tempat dan berhasil mendapatkan beberapa jenis kendaraan, mendapatkan keterangan tersebut selanjutnya petugas bisa mengembangkan dan menyita beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang di amankan dari pelaku berupa 1(Satu) unit mobil Isuzu panther dengan No pol R 9478 BD warna hijau silver tahun 1996, warna hijau silver Noka : MHC TBR52BTC129136, Nosin : A129136, dan 1 (satu) buah handphone nokia type 206 warna merah.
Kemudian dari hasil pengembangan petugas telah mengamankan 1 (satu) unit Mobil Honda brio No. Pol: AB 1159 AY tahun 2015 warna hitam, Noka: MHRDD177 0FJ573858, Nosin: L12B31487133, 1 ( satu ) unit Mobil toyota kijang super no. Pol: AA 9073 RC tahun 1987 warna putih Noka: KF 40012778, Nosin: 5K02344900, dan 1 ( satu ) unit Mobil Toyota Great Corola no. Pol: AB 1696 DU tahun 1993 warna abu abu metalik, Noka: MHRDD177 0FJ573858, Nosin: L12B31487133.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Salaman guna penyidikan lebih lanjut, dan pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Penulis : Wahyu Humas Res Magelang