Tribratanewspoldajateng.com, Klaten – Polisi menangkap pencuri benda-benda pusaka berupa keris yang beraksi di rumah seorang dokter di wilayah Gayamprit, Klaten Selatan. Mereka menjalankan aksinya pada saat korban tidak ada di rumah.
Pelaku pencurian itu melakukan aksinya di rumah korban, sesuai laporan polisi pada hari Minggu (5/3/2017) lalu. Dari hasil investigasi dan penyelidikan, Polsek Kota akhirnya mengamankan 2 pelaku, yakni Endy Purwono (30) warga Warakas, Tanjung priok, Jakarta utara dan Trimoko (53) warga Sambirejo, Kabupaten Gunung kidul.
Selain mengamanakan pelaku Polisi juga mengamankan 4 buah barang bukti berupa benda pusaka keris yang ditaksir senilai 20 juta rupiah.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Warsono.
(Eriqo/Humas Polres Klaten)