1 Anggota Polres Kendal Dipecat dan 2 Mendapatkan Penghargaan

Tribratanewspoldajateng.com – Kendal, 1 anggota Polres Kendal diberhentikan secara tidak hormat dan 2 anggota mendapatkan penghargaan. Pemberian penghargaan dan punishment tersebut diberikan pada saat apel pagi, Senin (6/3/2017) yang dipimpin oleh Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan, SIK di halaman Polres Kendal.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) diberikan kepada Bripka Bayu Setyo Aji karena telah meninggalkan tugas selama beberapa tahun terakhir. Upacara PTDH ini dilakukan secara In Absensia karena yang bersangkutan tidak hadir dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Sedangkan penghargaan diberikan oleh Kapolres Kendal kepada Bripka Haryanto dan Briptu Fatwa Galih Aji yang merupakan anggota Staff Bag Ops Polres Kendal. Keduanya mendapatkan penghargaan lantaran  telah memberikan dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas melebihi melebihi tugas pokok fungsinya.

Dalam apel pemberian penghargaan dan punishment yang diikuti oleh seluruh anggota ini Kapolres Kendal menyampaikan dengan adanya punisment untuk anggota yang berupa PTDH seperti yang diberikan kepada Bripka Bayu Setiyo Aji harus dapat menjadikan introspeksi diri anggota.

“Sebagai anggota polri harus mentaati peraturan kedinasan dan menjalankan dinas sebaik-baiknya, karena organisasi Polri tidak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran”, tegas Kapolres.

Sedangkan pemberian penghargaan kepada anggota yang berprestasi diharapkan bisa menjadi pemicu bagi anggota Polri yang lain untuk selalu bekerja lebih baik lagi.

Kapolres juga menambahkan menanggapi adanya video anggota Polri Sat Sabhara di Purbalingga yang sedang viral di media sosial baru-baru ini, anggota agar tetap menjunjung tinggi kemanusiaan dalam melakukan tindakan Kepolisian dan kejadian serupa agar tidak terjadi di Polres Kendal.

Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal

Exit mobile version