Reskrim

Penganiayaan di Sukoharjo : Terbakar Api Cemburu, Kakak Adik Tega Aniaya Orang

Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – Unit Reskrim Polsek Kartasura Polres Sukoharjo, berhasil menangkap pelaku penganiayaan. kedua pelaku penganiayaan yang merupakan kakak beradik ini di tangkap di rumahnya Kampung Kabalan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Selasa (28/02/2017).

Penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu (26/02/2017) di depan Balai Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura. Dilakukan oleh DP (25) dan ST (18) keduanya merupakan warga Kampung Kabalan, Desa Ngedirejo, Kecamatan Kartasura, yang juga merupakan kakak beradik.

“Penganiayaan itu dilakukan karena rasa cemburu dengan korban yang sering bermain dengan pacar tersangka,” ucap Kanit Reskrim Polsek Kartasura Iptu Tugiyo mewakili Kapolsek Kartasura AKP Demianus Palulungan, Kamis (02/03/2017).

Dari keterangan yang didapat petugas, Pelaku DP dan ST saat mengendarai sepeda motor bertemu dengan korban UW (18) warga Dukuh pandeyan, Kecamatan Baki. Saat itu lah terjadi cekcok antara korban dan tersangka, sehingga terjadi pemukulan hingga korban jatuh tersungkur.

Tak hanya melakukan pemukulan, pelaku yang merupakan kakak beradik juga melakukan pembacokan kepada korban dengan menggunakan sebilah pedang alumunium. Setelah itu pelaku melarikan diri.

setelah kejadian itu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Kartasura. Setelah dilakukan pengejaran dan pendalaman kasus selama beberapa hari akhirnya kedua tersangka berhasil ditanggkap di rumahnya Selasa kemarin (28/02/2017).

Kedua pelaku dan barang bukti berupa sebilah pedang alumunium dan pakaian yang dikenakan oleh Korban di bawa ke Mapolsek Kartasura untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku di jerat dengan pasal 170 yo 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Tugiyo.

Berita Terkait