Tribratanewspoldajateng.com, Purworejo – Kapolsek Loano Polres Purworejo Polda Jateng, AKP. Markotib,S.H. melakukan gelar perkara kasus penganiayaan dihadiri oleh Kasubag Humas Polres Purworejo, AKP. Lasiyem.
Gelar perkara ini berdasarkan LP/B-05/II/2017/Jateng/ Res.Pwr/ Sek. Loano dengan pelapor Sdr. Andi Setiyawan alias Kancil bin Sutarman. Dia melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya oleh pelaku Sdr. Dwi Purwanto alias Capung.
Adapun kronologis kejadiannya, pada hari Selasa(14/2/2017) sekitar pukul 21.45 WIB di rumah Sdri. Ari Riyandari alamat Dusun Pacalan Rt 01/ Rw 05 Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, korban sedang ngobrol dengan pelaku, tiba-tiba terjadi percekcokan berkait masalah sewaktu korban mengantar pasir di daerah Pacalan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Saat posisi duduk,tiba-tiba korban ditendang oleh pelaku pada bagian lehernya dan terjatuh.
Kemudian dipukul dengan posisi tangan mengepal mengenai bagian pelipis sebelah kiri dan bibir sebelah kanan hingga mengeluarkan darah.
Selanjutnya korban dicekik menggunakan tangan kiri sambil berkata “mati kowe, mati kowe”. Pada saat itu, korban tidak melakukan perlawanan dan dilerai oleh saksi Sdr.
Amat Rohman dan Ahmad Musowir. Selanjutnya korban berobat ke RSI Purworejo dan setelah itu melapor ke Polsek Loano guna penanganan lebih lanjut. Saat ini pelaku menunggu proses selanjutnya dari pihak berwajib.
(Humas Polsek Loano)