Tribratanewspoldajateng.com, Pemalang – Bodeh AKP Alkaf Chaniago,S.H.,M.H Kasubag hukum Polres Pemalang Polda Jateng sosialisasikan pencegahan pungli di aula Kecamatan Bodeh dalam rangka sosialisasi produk hukum Pemkab Pemalang dan sosialisasi pencegahan pungli di wilayah Kabupaten Pemalang.Rabu (01/03)
Dalam pemberantasan Pungli di Kabupaten Pemalang sudah dibentuk Tim Saber pungli oleh Bupati Pemalang berdasarkan Perda nomor 188.4/ /2017 dengan penanggung jawab Bupati Pemalang dan Forpimda Kabupaten Pemalang dengan ketua pelaksana adalah Waka Polres Pemalang Kompol Drs.Muh Samdani.
Dijelaskan pula oleh Alkaf bahwa oknum yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pasal 423 KUHP dan pasal 368 KUHP serta UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sehingga bagi pegawai negeri jangan coba coba melakkukan perbuatan Pungli tersebut .”kalau diantara bapak ,ibu yang hadir di sini mau coba coba silakan nanti akan berhadapan dengan Tim saber pungli”dan apabila masyarakat menjumpai sendiri adanya perbuatan pungli bisa sms ke no.087779992688 namun data harus akurat karena masyarakat yang sms bila benar akan sebagai saksi “tegasnya.
Dalam acara tersebut yang dimulai pukul 10.30 Wib di buka oleh Camat Bodeh Drs.Mubarak Ahmad.M.M yang di moderatori oleh Wuwuh Setiono.S.H sedangkan sebagai nara sumber produk hukum Pemda adalah Slamet Rumuji S.Pd yang menyampaikan Perda no.17 tahun 2016 tentang pendidikan karakter, Sdr.Karyono menyampaikan Perda no .22 tahun 2016 tentang perumahan dan pemukiman ,Sdr.Subheki menyampaikan Perda no.16 tahun 2016 tentang pengelolaan zakat, Bambang Purnomo S.Sos. menyampaikan Perda no.19 tahun 2016 tentang Pariwisata .
Humas Polres Pemalang (AKP lies)