Reskrim

Mencuri di Rumah Makan Mantan Majikan, Slamet Ditangkap Polisi

tribratanewspoldajteng.com, TEMANGGUNG, – Slamet Dwi Antoro (25) warga Desa/Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang harus berurusan dengan Polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung makan di wilayah Kabupaten Temanggung.

Dia menyerahkan diri setelah menggasak warung makan milik mantan majikannya di Kecamatan Kranggan beberapa waktu lalu.

“Niat saya mau mengembalikan barang-barang yang sudah saya ambil ini agar tidak di proses hukum, tapi ternyata majikan saya pak Heru Lukito telah melaporkan ke polisi. Meskipun niat saya baik, tapi tetap harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” tutur Slamet di Polres Temanggung kepada awak media, Senin (28/2/2017).

Dari pengakuan slamet, menurutnya tidak ada niatan untuk mencuri di rumah makan Lukito tempat dimana dia bekerja dulu, namun saat dirinya perjalanan pulang dari Parakan dan melewati depan rumah makan Lukito, terbesit niat untuk mencuri.

“Sama sekali saya tidak ada niatan untuk mencuri, kalau memang saya berniat dari awal saat berangkat menuju Parakan saya sudah melakukannya,” ceritanya.

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto melalui Kasubbag Humas AKP Henny Widiyanti mengatakan, pada saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah makan Lukito, tidak begitu saja mempercayai pengakuan tersangka.

“Sangat kebetulan sekali saat itu tersangka menyerahkan diri dan membawa barang hasil curiannya saat petugas Sat Reskrim Polres Temanggung sedang melakukan oleh TKP, kemudian tersangka langsung diamankan saat itu juga,” terangnya.

Henny menambahkan, meskipun sudah ada niatan baik dari tersangka mengembalikan barang curiannya, namun tindakannya ini sudah melanggar hukum. Apalagi korban yakni Heru Lukito sudah melaporkan kasus pencurian ini kepada polisi.

“Memang sudah ada niatan baik dari tersangka, tapi kami tetap memproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menyebutkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 9 juta, telepon genggam, sebuah proyektor, sepeda motor vario warna hitam, obeng selang warna hijau dan kunci gudang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

(Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait