Tribratanewspoldajateng.com, Wonogiri – Cyberbullying yang merupakan sebuah fenomena baru dari perkembangan teknologi komunikasi. Pada kondisi sekarang, hal tersebut didefinisikan sebagai sebuah perbuatan menyakiti yang disengaja dan diulang-ulang melalui penggunaan komputer, telepon selular dan peralatan elektronik lainnya.
Menyikapi beberapa kejadian kejahatan di social media dan mengimplementasikan program unggulan Kapolri tentang PROMOTER yaitu : “ Peningkatan Profesionalisme Polri Menuju Ke unggulan & Penegakan Hukum Yang Lebih Profesianal dan Berkeadilan “ Kepala Kepolisian Sektor Jatipurno Ajun Komisaris Polisi Moch. Susilo memerintahkan anggotanya dalam patroli terhadap remaja agar di sampaikan himbauan kamtibmas tentang Ilmu Tehnologi dan kekerasan terhadap anak Seperti yang di lakukan Kanit Reskrim Aiptu Sudi Maryanto dan Bripka Fajar pada saat patroli malam menjumpai remaja yang sedang duduk duduk di pinggir jalan Kelurahan Balepanjang Kecamatan Jatipurno ,Kamis malam kemarin 23/2/2017.pukul 22.15
Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidanakhususnya Pasal 27 ayat 1,3,4 dan pasal 28 ayat2 , serta pasal 29.
Kanit Reskrim Sudi Maryanto menjelaskan pengertian Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler”.
Lebih lanjut Kanit Reskrim menerangkan kenapa Cyber Bulling itu terjadi “Anak-anak atau remaja pelaku cyber bullying biasanya memilih untuk menganggu anak lain yang dianggap lebih lemah, tak suka melawan dan tak bisa membela diri.Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu!”
“Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba” tegasnya//(Mustafa SA)
Kolaborasi Patroli Antara Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas, Cara Cegah Kenakalan Remaja
