Kapolres Brebes AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, sistem penanganan korban laka terpadu itu dilatarbelakangi atas keprihatinan jajarannya terhadap para korban laka tersebut. Sehingga, pihaknya menciptakan sebuah sistem penanganan terhadap korban laka lantas yang lebih cepat, akurat dan tidak berbelit dengan melibatkan seluruh instansi yang terkait. Selain Penandatanganan MOU juga dilakukan pembentukan Komunitas Korban Kecelakaan
Kapolres Brebes AKBP Lutfie Sulistyawan menegaskan penandatanganan perjanjian/MoU terhadap korban laka lantas secara terpadu ini tujuannya ketika terdapat korban laka lantas yang akan dibawa ke rumah sakit, maka pelayanannya tidak lagi berbelit-belit atau kesulitan dan harus mendapat prioritas utama.
“Masalah nanti siapa yang akan membuat laporan pertanggung jawaban, itu di nomor duakan. Karena, tadi sudah ada kesepakatan bahwa dari pihak Satlantas Polres Brebes yang akan pro aktif atau jemput bola, dengan kata lain untuk mendatanya supaya bisa mendapatkan jasa raharja” jelasnya.
Menurut Kapolres, untuk santunan jasa raharja, direncanakan mulai per 1 Juli 2017 mendatang akan ada kenaikan 100 persen untuk korban laka lantas. Karena itu, masyarakat yang menjadi korban laka lantas juga untuk bisa mengupayakan agar mendapatkan santunan jasa raharja.
Terkait dengan pembentukan Komunitas Polres Brebes, lanjut Kapolres tujuannya untuk bisa memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang bagaimana pengalaman-pengalaman di jalan raya supaya bisa menghindari laka lantas.
Dalam kesempatan itu, juga diberikan bantuan atau santunan kepada sejumlah korban laka lantas, yang merupakan warga Kabupaten Brebes. Bantuan atau santunan itu, diserahkan langsung oleh Kapolres Brebes dengan didampingi pihak Jasa Raharja. (hms)