Tribratanewspoldajateng.com, Kota Semarang – Diduga mencuri AC di 23 lokasi dalam kurun waktu dua bulan terakhir di Kota Semarang, Sukarno (24) dan Mustaqrifin (36) ditangkap unit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Semarang. Kedua residivis kasus pencurian tersebut ditangkap terpisah, Sukarnoditangkap di daerah Pedurungan pada Sabtu, (18/2) pada Sabtu, (18/2) sekitar pukul 23.00 WIB dan Mustaqrifin ditangkap di rumahnya pada Minggu, (19/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kasubnit I Resmob, Aiptu Janadi itu petugas menyita 47 AC yang diduga hasil tindak kejahatan, tas warna coklat, satu tang, satu kunci inggris, serta kunci leter T dan leter L. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji SIK mengatakan, sebelum tertangkap, kedua pelaku tersebut beraksi di ATM BRI, Jalan Woltermonginsidi, Pedurungan pada Rabu, (15/2) sekitar pukul 11.00 WIB. “Begitu situasi di sekitar lokasi sepi, mereka langsung mengambil AC di dalam ATM tersebut menggunakan alat perbengkelan yang sudah disiapkan,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang pada Senin, (20/2) sekitar pukul 11.30 WIB.
AC yang berhasil dilepas itu, kemudian dimasukkan ke dalam mobil tersangka yang diparkir beberapa meter dari lokasi tersebut, “Mereka lalu tancap gas, kabur. Mereka beraksi siang hari dan hanya berdua,” jelas Kapolrestabes Semarang. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku beraksi serupa di 23 lokasi di Semarang. “Selain puluhan kali mencuri AC, mereka juga mencuri ratusan tanaman hias. Barang bukti tersebut juga sudah kami amankan,” tambahnya.
Tersangka yang sudah tiga kali masuk penajra tersebut mengatakan, barang hasil curian biasanya dijual di daerah Surtikanti, Semarang Utara dengan harga Rp 400 ribu per unit. “Uangnya kemudian kami bagi dua,” ujar tersangka. Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan ancamannya paling lama 9 tahun penjara.
[Humas Polrestabes Semarang]