Tribratanewspoldajateng.com, Purworejo – Kadang-kadang / sering kali masyarakat memaksakan kehendak dengan mengatasnamakan demokrasi . Demikian dengan yang terjadi di Desa Somorejo akibat dampak dari penambangan galian C oleh CV. Gunung mulia yang mengakibatkan jalan rusak dan CV. Gunung Mulia dituntut warga agar memperbaiki jalan yang rusak dan disanggupi oleh CV. Gunung Mulia.
- Sinar Harapan yang dipercaya oleh CV Gunung Mulia untuk mengerjakan perbaikan jalan tersebut namun saat akan mulai pembangunan jalan pihak CV. Sinar Harapan Mengirim material batu split namun hal tersebut dihentikan oleh Ketua Bpd Desa Somorejo Bp. Sutrasno yang menurut mereka tidak ada sosialisasi terlebih dahulu padahal pengiriman batu split tersebut untuk perbaikan jalan yang rusak yang sudah di musyawarahkan sebelumnya.
Mendengar kejadian tersebut Babinkamtibmas Polsek Bagelen Aiptu Zumroni dan Bripka Arif vistanama Kamis, 23 Februari 2017 turun untuk mediasi permasalahan. Dengan musyarah di balaidesa Desa Somorejo antara pihak yang salah paham tersebut dari desa diwakili oleh Kaur pembangunan Bp. Bambang, ketua Bpd Bp. Sutrasno, CV. Sinar Harapan oleh Bp. Imam dan dari CV. Gunung mulia Bp. Andri dan semua bersepakat bahwa perbaikan jalan tersebut akan dilanjutkan.
( humas Polsek Bagelen )