Tribratanewspoldajateng.com, Kota Semarang – Sindikat penipuan dengan modus mengajukan pinjaman uang ke bank menggunakan dokumen fiktif berhasil dibongkar aparat Polrestabes Semarang. Delapan pelaku berhasil diamankan. Sebelum mereka diringkus telah berhasil meraup uang senilai Rp 140 juta. Korban dalam tindak kejahatan kasus ini adalah Bank BRI Unit Ngaliyan Semarang dengan total kerugian sebesar Rp 40 juta dan BRI Unit A Sholeh Semarang dengan total kerugian Rp 100 juta. Kasus penipuan terjadi pada awal November 2016 kemarin. Bermula ketika dua pelaku yakni Mundi alias Kistina dan Denny Yusmana melakukan penipuan di Bank BRI Unit Ngaliyan. Kistina berperan sebagai istri palsu tersangka Denny Yusmana.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, SIK menjelaskan, saat mendatangi perbankan itu pasutri palsu ini membawa berkas dokumen sertifikat tanah palsu HM No 02457 di kelurahan Gondoriyo dengan luas 120 meter persegi atas nama Denny. Sertifikat tanah palsu tersebut diatasnya terdapat rumah yang diakui miliknya. Dengan sertifikat palsu tersebut, mereka mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat palsu tersebut sebesar Rp 40 juta. “Setelah survei dan pelaku meyakinkan petugas survei, maka uang atas pengajuan pinjaman tersebut cair,” terang Kapolrestabes Semarang.
Namun setelah pihak bank melakukan penagihan, pelaku sudah kabur dari kontrakan. Pihak bank pun melakukan pengecekan terhadap dokumen yang menjadi jaminan pelaku. “Setelah dicek, ternyata berkasnya palsu. Sehingga pihak bank merasa dirugikan dan melaporkan perkara ini ke Polrestabes Semarang,” lanjut Kombes Pol Abioso Seno Aji SIK saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang pada Rabu, (22/2) kemarin.
Laporan tersebut terus ditindaklanjuti oleh pihak penyidik dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku sebanyak delapan orang. “Berdasar pengembangan, mereka telah beraksi lebih dari satu kali dan meraup uang total rp 140 juta,” jelas Kapolrestabes Semarang. Para pelaku tersebut telah ditahan dan mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang dengan dijerat oasal 378 jo 263 KUHP jo 55 KUHP jo 56 KUHP jo 64 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
[Humas Polrestabes Semarang]